Informasi Terpercaya Masa Kini

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ibunda Tamara Tyasmara: Sesuai

0 2

Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, tidak kuasa menahan tangis saat mengetahui jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Yudha merupakan terdakwa perkara kematian putra Tamara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Ristya bersyukur atas tuntutan dari JPU terhadap Yudha Arfandi dalam perkara kematian Dante. “Iya sesuai aja (tuntutannya),” kata Ristya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Tamara Tyasmara, Neo Sandi Purba. Ia mengaku bersyukur atas tuntutan dari JPU terhadap Yudha.

“Kami bersama keluarga, Mbak Tamara hari ini mengucapkan puji syukur dan terima kasih karena tuntutannya yang diberikan adalah maksimal,” tutur Neo.

Sidang perkara kematian Dante akan dilanjutkan pada 7 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Yudha. Neo mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Tamara terkait perkara kematian Dante.

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primer. Perbuatan Yudha, menurut JPU, melanggar Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Yudha mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menyampaikan hal itu dalam sidang pada 29 Agustus lalu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Leave a comment