Informasi Terpercaya Masa Kini

Piutang Macet UMKM Tak Semua Dihapus Pemerintah, Ini Ketentuan di PP Nomor 47 Tahun 2024

0 1

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah akan menyetip piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan.

Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah. Dalam Pasal 4, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN atau non-BUMN, telah menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM. Namun, dari segala upaya itu, para nasabah tetap tak bisa membayar kewajiban mereka.

Para nasabah yang mendapat fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun sejak PP ini diteken. Artinya, bank akan bisa menghapus tagihan para nasabar yang telah dihapustagihan minimal lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018. Maka, berdasarkan PP ini piutang nasabah dapat dihapustagihkan.

Sementara itu, para nasabah tak bisa mendapatkan fasilitas ini kalau penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan nasabah ditahapusbukuan pada 31 Januari 2020. Karena belum genap lima tahun, maka piutang nasabah tak dapat dihapustagihkan.

Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menyetip piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta

Sementara itu, Prabowo berharap melalui kebijakan ini pemerintah dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo usai meneken PP ini pada Selasa kemarin.

Hal-hal teknis, kata Prabowo, akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa ia berdoa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan kredit diberlakukan Presiden Prabowo sebagai program simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan. Tidak semua pelaku UMKM dapat dihapuskan utang piutangnya.

Maman menyebut selama ini ada kurang lebih 1 juta orang pelaku UMKM yang punya piutang. Kredit macet yang akan dihapus oleh pemerintah adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.

“Ini bagi mereka yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. “Itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”

Politikus Partai Golkar itu rata-rata piutang yang bisa dihapus itu maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Maman menyebut, bagi pelaku-pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus menjalankan kreditnya, tidak akan dihentikan.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Zulhas Pastikan Stok Beras Jelang Natal dan Tahun Baru Aman

Leave a comment