MDA Bali Wanti-wanti Warga Islam di Bali,Harap Berangkat Sholat Tarawih Tak Pakai Kendaraan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mewanti-wanti warga Islam di Bali jelang sholat Tarawih yang bertepatan dengan hari Nyepi.
Agar seluruh prosesi upacara berjalan dengan damai dan tentram, MDA mengharapkan untuk seluruh warga yang beragama Islam di Bali untuk tidak menggunakan sepeda motor saat berangkat.
Hal ini juga sudah disepakati oleh Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan tokoh-tokoh agama lain di bali
“Tokoh-tokoh agama sepakat pelaksanaan tarawih bisa berjalan dengan jam yang sudah ditentukan oleh para tokoh agama kemudian berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa pengeras suara,”
Baca juga: VIDEO Usulan Kipem Muncul, Jumlah Penduduk Non Permanen di Bali Capai 126 Ribu Orang
“Saat selesai (terawih) pada jam yang sudah ditentukan kembali dengan berjalan kaki tidak dengan menggunakan kendaraan,” jelas Sukahet usai ditemui di acara Gelar Agung Pecalang Bali, Sabtu 15 Maret 2025.
Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Gede NA Ceburkan Diri ke Laut hingga Bakar Mobil dan Berlian Saat Ngaben
Dengan demikian, kata Sukahet, shalat tarawih dapat berjalan dengan baik, dan Hari Raya Nyepi tidak tercederai.
Lebih lanjutnya ia mengatakan hal tersebut yang ingin ditunjukkan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Bali cocok sebagai panutan kerukunan.
Dalam hal ini partisipasi pecalang desa adat sangat dibutuhkan.
Menurut Panyarikan Agung, menjadi dasar kuat bagi Majelis Desa Adat (MDA) yang merupakan lembaga Pasikian 1.500 desa adat di Bali untuk menerbitkan Edaran Tata Titi Pelaksanaan Acara/Upacara Keagamaan Hindu Dresta Bali setelah sebelumnya diawali dengan pelaksanaan Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali.
Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam Sambrama Wacana Ida dihadapan sulinggih yang hadir dalam Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali, turut menegaskan bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali patut untuk menerbitkan Edaran Tata Titi Indik Pelaksanaan Acara/Upacara Keagamaan Hindu Dresta Bali di Bali, dengan sifat desa adat sebagai lembaga sosial adat keagamaan tersebut.
Dalam Dharma Pamiteket Ida, dalam pelaksanaan Agama Hindu Drestha Bali, desa adat berperan menjadi satu-satunya tempat pelaksanaan Panca Yadnya, yang selanjutnya perlu diberikan pengayoman dan perlindungan, sehingga peran tersebut tidak tercerabut dan krama desa adat memahami secara utuh dan akhirnya turut serta untuk menjaga dan menguatkan peran Desa Adat tersebut.
Terlebih pada Rahina Suci Nyepi, yang menurut Bendesa Agung, adalah merupakan Rahina Suci Alam Semesta, Buana Alit dan Buana Agung serta segala unsurnya (Pertiwi, Apah, Teja, Bayu, Akasa). (*)