Informasi Terpercaya Masa Kini

Marvel dan DC Kalah Gugatan Pengadilan, Tak Lagi Pegang Merek Dagang Super Hero

0 7

Pengadilan Kantor Hak Cipta Amerika Serikat atau USPTO membatalkan serangkaian merek dagang ‘Super Hero’ yang dimiliki raksasa komik Marvel dan DC sejak 1967. Pembatalan ini berdasarkan gugatan seniman komik kecil asal London, S. J. Richold.

“Badan Uji Merek Dagang Kantor Paten dan Merek Dagang (USPTO) Amerika Serikat memenangkan Richold karena Disney, Marvel dan Warner Bros, DC, tidak mengajukan jawaban atas permintaan pembatalan merek tersebut,” tulis Reuters, dilansir pada Senin (30/9).

Richold bersama timnya adalah komikus dari bayi-bayi super bernama Superbabies. Richold bilang, DC menuduh perusahaannya melanggar merek ‘Super Hero’ dan mengancam akan melakukan tindakan hukum.

Pasalnya, Superbabies Ltd. mengajukan merek dagang AS bernama ‘Super Babies’. Menurut catatan USPTO, Marvel dan DC sendiri sudah menentang lusinan pendaftaran merek dagang terkait superhero.

Superbabies mengajukan petisi pembatalan merek pada Badan Uji USPTO pada Mei lalu. Menurutnya, Marvel dan DC tidak bisa mengklaim kepemilikan atas seluruh genre dengan merek dagang tersebut. Ia juga menyatakan kedua pesaing itu tidak boleh punya merek dagang yang sama.

Marvel dan DC sendiri bersama-sama punya empat merek dagang federal yang mencakup istilah ‘Super Hero’ dan ‘Super Heroes’. Dari kedua itu, yang tertua sudah berlaku sejak 1967.

Juru bicara serta pengacara Marvel dan DC belum menanggapi pembatalan merek dagang ini. Sedangkan pengacara Superbabies, Adam Adler dari Reichman Jorgensen Lehman & Feldberg, mengatakan putusan itu bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi kemenangan bagi kreativitas dan inovasi.

“Dengan menempatkan ‘Super Heroes’ di ranah publik, kami menjaganya sebagai simbol kepahlawanan yang tersedia bagi semua pendongeng,” kata Adler, dilansir dari Reuters.

Leave a comment