Belum Terima Gaji 3 Bulan, Karyawan Gatra Tuntut Hak ke Perusahaan
TEMPO.CO, Jakarta – Setelah resmi berhenti beroperasi per Rabu, 31 Juli 2024, PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya. Namun hingga hari ini, para karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Gatra itu mengaku belum menerima hak-hak mereka secara penuh.
Hak-hak itu mencakup pembayaran gaji dan sisa gaji seluruh karyawan sepanjang Mei hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan, dan akun BPJS Ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan perusahaan. Selain itu, karyawan menilai kalkulasi pesangon yang dijanjikan perusahaan terlampau kecil dan tak sesuai peraturan.
Ketua Serikat Karyawan Gatra, Andhika Dinata, menjelaskan selama dua tahun terakhir, perusahaan membayar gaji karyawan dengan mencicil. Hal ini disebabkan kondisi keuangan yang tidak sehat. Namun sepanjang Mei sampai Juli 2024, belum seluruh karyawan menerima gaji mereka secara penuh. “Ada 100-an karyawan di pusat dan daerah,” kata Andhika saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Agustus 2024.
Tempo telah berusaha meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) Hendri Firzani. Tapi sampai berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor selulernya belum berbalas.
Kendati upah kerap terlambat, Andhika mengatakan perusahaan tak menghitung denda keterlambatan gaji sebagai komponen yang harus dibayarkan ke karyawan. Menurut dia, karyawan seharusnya berhak menerima kompensasi atas keterlambatan pembayaran gaji, terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024. “Keterlambatan hak dan ketidakjelasan situasi ini merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group,” kata dia.
Ihwal pesangon, Andhika mengatakam perusahaan beralasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit mengakibatkan mereka hanya mampu membayarkan pesangon sebesar 0,5 kali gaji. Namun, perusahaan tak pernah membuka laporan keuangan kepada karyawan. Selain itu, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit. “Ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat,” kata Andhika
Perhitungan nominal pesangon karyawan juga tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Andhika mengatakan, komponen yang seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar perhitungan uang pesangon adalah upah pokok dan tunjangan Dalam hitungan pesangon yang digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan ditiadakan. Hal ini membuat uang pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih kecil.
Tak hanya itu, perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan karyawan. Padahal menurut Andhika, penghitungan masa kerja seharusnya dimulai sejak hari pertama bekerja sampai menerima surat pemberitahuan PHK. Namun hingga hari ini, perusahaan bahkan belum menerbitkan surat itu kepada seluruh karyawan.
Andhika berpendapat, tindakan perusahaan Gatra Media Group tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami Serikat Karyawan Gatra mendesak jajaran direksi Gatra Media Group dan pemilik untuk menuntaskan kewajiban kepada karyawan,” kata Andhika.
PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) resmi berhenti beroperasi pada Rabu, 31 Juli 2024 setelah hampir 30 tahun berdiri. Keputusan ini tertuang di dalam Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) dan Seluruh Anak Usahanya pada 17 Juli 2024, dan ditandatangani oleh Direktur Utama Gatra Media Group Hendri Firzani.
Pilihan Editor: Gatra Umumkan Tutup Mulai 31 Juli 2024