Jokowi Bertemu Jalan Rusak Lagi di Lampung, Siapa Sebenarnya yang Harus Memperbaiki?
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Jokowi kembali bertemu jalan rusak di Lampung. Dalam perjalanannya dari Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar menuju Desa Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis, 11 Juli 2024, kendaraan Presiden sempat berhenti.
Presiden Jokowi yang duduk semobil dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kemudian turun dan mengecek langsung jalan rusak yang dilewatinya.
Presiden Jokowi tampak memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan menyampaikan sejumlah arahan. Menteri Basuki pun tampak mencatat arahan-arahan Presiden Jokowi melalui sebuah notes.
Ditemui oleh awak media usai meninjau pompanisasi di Desa Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Jokowi menjelaskan peristiwa di Jalan Raya Palas Sukaraja itu.
“Oh ngecek jalan tadi. Jalannya kan tadi lubang-lubang, banyak yang rusak sehingga saya tadi langsung perintah ke Pak Menteri PU,” ujar Jokowi, yang kemudian melanjutkan kunjungan kerjanya menuju SMA Kebangsaan. Presiden meninjau fasilitas pendidikan dan meresmikan Gedung Jokowi Learning Center (JLC) SMA Kebangsaan, demikian dikutip dari laman resmi Presiden RI.
Bukan kali ini saja Jokowi berurusan dengan jalan rusak di Lampung. Pada tahun lalu, ia sengaja datang ke Lampung setelah viral video di TikTok yang diunggah netizen Bima Yudho Saputro. Warga Lampung yang tinggal di Australia ini, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di akun media sosial TikTok miliknya @awbimaxreborn.
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.
Kritik Bima ini sempat membuat dirinya dilaporkan ke polisi dengan dugaan penyebaran berita bohong. Sejumlah pihak pun membela Bima. Sehingga belakangan, polisi menghentikan kasus Bima ini.
Jokowi datang ke Lampung pada 5 Mei 2023 mengecek langsung jalanan yang rusak di provinsi itu. Jokowi pun secara terbuka menyatakan pemerintah pusat bisa menangani langsung perbaikan jalan rusak bila daerah tidak bisa melakukannya.
“Saya ingin pastikan, besok mau melihat betul apakah yang ada di video, apakah yang ada di media itu benar, atau enggak benar,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Mal Sarinah, Jakarta, Kamis kemarin, 4 Mei 2023.
Jalan itu kemudian diperbaiki Kementerian PUPR. Presiden lalu meninjau rekonstruksi jalan di Rumbia, Lampung Tengah itu, pada Jumat, 27 Oktober 2023. Ia mengharapkan masyarakat tidak lagi mengeluhkan soal jalan rusak.
“Semuanya sudah mulus, jadi di dalam mobil ya bisa tidur. Mulus bener kalau sekarang ini,” kata Jokowi di Rumbia pada Jumat, dikutip dari keterangan video Biro Pers Istana.
Tiga Jenis Jalan sesuai Lokasi dan Penanggung Jawabnya
Status jalan dibagi ke dalam tiga jenis utama. Yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota.
1. Jalan Nasional
Jalan nasional ditandai dengan kode K1 dan memiliki marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Marka jalan nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Jalan nasional dikelola Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga dan memiliki empat kelompok bagian. Yaitu jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota. Mereka ditandai dengan kode K3, papan penunjuk jalan, dan marka jalan berwarna putih.
Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Jalan Kabupaten atau Kota
Jalan kabupaten atau kota ditandai dengan K4 dan hanya memiliki marka membujur berwarna putih. Biasanya jalan kabupaten atau kota lebih kecil dibandingkan jalan provinsi.
Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan kabupaten menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa. Pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk.
TIM TEMPO
Pilihan Editor Zulhas: Ada Kaus Impor Rp50 Ribu, Pasti Masuknya Ilegal