Bebas,Tubagus Joddy Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah : MInta Maaf Atas Kesalahan
TRIBUNSUMSEL.COM –– 2,5 tahun mendekam di penjara, Tubagus Joddy sopir almarhumah Vanessa Angel sudah bebas.
Kabar Tubagus Joddy sudah menghirup udara bebas setelah memposting kunjungan ke makam almarhumham Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Memakai kaos hitam dan masker, Joddy sapaan akrabnya berfoto di sebelah makam Vanessa dan Bibi.
Sembari memegangi nisan Vanessa Angel, tatapan Joddy terus mengarah ke bawah.
Tak cuma satu foto, Joddy juga membagikan foto kenangannya saat bersama Vanessa dan Bibi semasa hidup.
Bukan hanya foto, Joddy juga menuliskan pesan mendalam untuk mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Dalam pesan tersebut, bak menyiratkan rasa penyesalan mendalam di hati Joddy.
“Assalamualaikum kakak-kakakku…
Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi.
Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu. Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan.
Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam.
Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita.
Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku.
Al-Fatihah untuk alm dan almh,” tulis Joddy di instagram @tubagusjoddy, Jumat (20/9/2024).
Atas postingan Joddy, publik pun ramai berkomentar.
Netizen dibuat terkejut dengan momen Joddy yang tampak sudah bebas dari penjara.
Seperti diketahui, Joddy adalah terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan bosnya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Joddy dijadikan pelaku dalam penyebab tewasnya Vanessa dan Bibi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang – Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Segera diproses hukum hingga masuk ranah pengadilan, Joddy pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).
Vonis hakim untuk Joddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.
Menurut hakim, Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak cuma dovonis 5 tahun penjara, Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Bambang.
(*)