Informasi Terpercaya Masa Kini

Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Bakal Serahkan Nasib Keppres IKN ke Prabowo?

0 12

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, tergantung progres di lapangan.

Keppres itu, kata Jokowi, bisa dikeluarkan pada masa pemerintahannya atau di pemerintahan selanjutnya. Seperti diketahui, Jokowi juga menunda rencana untuk pindah kantor dari Jakarta ke IKN dalam waktu dekat.

“Keppres bisa sebelum, bisa juga sesudah Oktober. Kita melihat kondisi di lapangan,” kata Jokowi setelah menyerahkan bantuan kemanusiaan di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024.

Jokowi menegaskan bahwa tidak ingin memaksakan sesuatu bila belum siap. Untuk itu, dia akan terlebih dahulu memperhatikan perkembangan dari pembangunan IKN sebelum meneken keppres tersebut.

“Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum (siap). Jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono soal progres pembangunan di IKN. Dalam laporannya itu, pembangunan Kantor Presiden belum sepenuhnya selesai.

“Sudah (terima laporan) dari PUPR, tetapi belum (siap),” kata Jokowi.

Presiden menyebut sejumlah infrastruktur yang mendukung kepindahannya ke IKN belum seluruhnya tersedia. “Airnya sudah siap, belum? Listrik sudah siap, belum? Tempatnya (kantor) sudah siap, belum? Kalau siap, pindah,” ucapnya.

Keppres IKN

Sebelumnya pada Maret 2024, pihak istana memberikan sinyal bahwa pemerintah akan mengatur waktu yang pas dalam urusan teknis penerbitan aturan pemindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sampai saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota.

Staf Khusus Presiden dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah akan mengatur waktu yang pas soal dua aturan yang memungkinan status ibu kota negara itu berpindah. Tujuannya supaya tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ.

“Agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dini menjelaskan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini.

MELYNDA DWI PUSPITA | DANIEL A FAJRI | ANTARA

Pilihan Editor: Terkini Ekbis Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Tunda Pindah ke IKN hingga Rencana Pemanfaatan Nuklir sebagai Energi Terbarukan

Leave a comment