Informasi Terpercaya Masa Kini

SIM Rusak Kembali Baru, Cuma Bayar Rp 10 Ribu Delapan Lembar

0 8

SIM Rusak Kembali Baru, Cuma Bayar Rp 10 Ribu Delapan Lembar SIM Rusak Kembali Baru, Cuma Bayar Rp 10 Ribu Delapan Lembar Bagi sobat gridOto yang punya SIM tapi foto atau tulisannya hilang bisa langsung datangi satpas terdekat untuk mengurus dengan mekanisme perpanjangan Gridoto / News M. Adam Samudra July 9th, 9:15 AM July 9th, 9:15 AM GridOto.com – Karena diletakan di dalam dompet, SIM rentan patah atau rusak.

Tulisan identitas atau foto SIM juga kadang hilang atau pudar.

Kalau sudah begini, pemilik SIM tidak perlu khawatir.

Cukup siapkan uang Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A, bisa diproses dengan sistem perpanjangan.

SIM yang rusak jangan dibiarkan dan segera urus ke Satpas SIM terdekat.

Selain repot, SIM rusak juga tidak bisa terbaca oleh polisi saat ada razia.

Proses ganti SIM baru dengan sistem perpanjangan juga mudah dan membutuhkan biaya yang murah.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.

“Jadi jika foto sim sudah tak terlihat itu namanya SIM (sudah) rusak. Jadi mekanismenya itu perlu dilakukan perpanjangan, harganya murah kok,” kata Heru kepada GridOto.com, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Ini Sebab SIM Disebut Surat, Sedangkan KK Berukuran Lebih Gede Dinamai Kartu

Menurut Heru, cara mengurus SIM yang rusak atau hilang ini sudah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas. Berikut cara mengganti SIM yang hilang atau rusak.

Kumpulkan berkas persyaratan

Ada sejumlah berkas yang wajib sobat GridOto persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM

2. Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat

3. Menyerahkan SIM lama yang telah rusak

4. Membawa KTP asli dan fotokopi

5. Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

Serahkan berkas ke petugas loket

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya,  akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

Pengambilan SIM baru

Terakhir, tinggal menunggu nama dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

   

Copyright Gridoto 2024

Related Article

Leave a comment