Informasi Terpercaya Masa Kini

Bolehkah Debt Collector Menagih ke Keluarga Peminjam? Ini Penjelasan Lengkapnya

0 15

Grid.ID – Dalam situasi ekonomi yang sulit, utang kerap menjadi solusi cepat yang diambil masyarakat. Namun, ketika kewajiban tidak mampu dipenuhi tepat waktu, pihak ketiga seperti debt collector sering dilibatkan untuk menagih utang.

Hal ini memicu pertanyaan besar, bolehkah debt collector menagih utang kepada keluarga peminjam yang tidak ikut berutang? Pertanyaan ini kerap menimbulkan kebingungan, bahkan ketakutan, bagi anggota keluarga yang merasa tidak memiliki kewajiban tetapi turut ditekan oleh pihak penagih.

Mari simak penjelasan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia untuk menjawab pertanyaan ini secara tuntas.

Aturan Hukum Tentang Penagihan Utang oleh Debt Collector

Penagihan oleh debt collector tidak berjalan di ruang kosong hukum. Di Indonesia, praktik ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa debt collector wajib bertindak profesional dan mengikuti kode etik. Penagihan harus dilakukan secara wajar, tanpa tekanan kepada debitur ataupun keluarganya.

Dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman dalam proses penagihan. Informasi pribadi debitur juga wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.

Bolehkah Debt Collector Menagih ke Keluarga Peminjam?

Secara hukum, debt collector tidak diperbolehkan menagih ke keluarga peminjam yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian utang. Perjanjian utang hanya mengikat antara debitur dan kreditur.

Maka, pihak keluarga yang tidak ikut menandatangani kontrak, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas utang tersebut. Namun, mengutip Nakita.grid.id, ada satu pengecualian penting.

Yaitu, jika anggota keluarga tersebut terdaftar secara resmi sebagai penjamin (guarantor). Dalam hal ini, debt collector memang memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada pihak penjamin jika debitur gagal membayar.

Langkah yang Bisa Diambil Jika Debt Collector Menagih ke Keluarga

Jika Anda atau anggota keluarga menjadi sasaran penagihan padahal tidak memiliki keterlibatan dalam utang tersebut, berikut langkah yang bisa dilakukan.

– Minta Penjelasan Resmi

Tanyakan kepada debt collector dasar hukum penagihan kepada pihak keluarga. Jika tidak jelas atau tidak sah, keluarga berhak menolak.

Baca Juga: Jangan Asal Tagih Utang! Simak 5 Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Debt Collector dan Aturan Mainnya

– Simpan Bukti

Dokumentasikan setiap tindakan penagihan dalam bentuk tangkapan layar, rekaman suara, atau pesan tertulis. Ini bisa menjadi bukti saat melapor.

– Lapor ke OJK atau Polisi

Jika terjadi intimidasi atau tekanan, segera laporkan ke OJK melalui kontak157.ojk.go.id, atau hubungi nomor 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Bila perlu, ajukan laporan pidana ke kepolisian.

– Pahami Hak Konsumen

Konsumen memiliki hak untuk tidak dipermalukan, diancam, atau dipaksa membayar utang orang lain. Penagihan oleh debt collector kepada pihak yang tidak terlibat merupakan bentuk pelanggaran hak.

Tindakan Debt Collector yang Dilarang

Menurut OJK, ada tiga tindakan yang secara tegas dilarang dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan, yaitu:

– menggunakan ancaman dalam bentuk apa pun,

– melakukan kekerasan fisik maupun psikologis yang bersifat mempermalukan,

– memberikan tekanan verbal yang menimbulkan rasa takut atau malu.

Jika debt collector terbukti melakukan tindakan di atas, mereka bisa dijerat sanksi hukum pidana. Selain itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan mereka juga bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin.

 

Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Saat Menagih

Mengutip Kontan.co,id, agar proses penagihan berjalan legal, debt collector wajib membawa sejumlah dokumen yang sesuai dengan POJK No. 35/POJK.05/2018. Dokumen tersebut antara lain:

– Kartu identitas resmi.

– Sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK.

– Surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

– Bukti wanprestasi dari debitur.

– Salinan sertifikat jaminan fidusia (jika ada agunan).

Semua dokumen ini harus ditunjukkan kepada debitur atau penjamin, bukan kepada keluarga yang tidak terlibat.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, debt collector tidak boleh menagih ke keluarga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian utang. Jika terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan etika penagihan.

Masyarakat berhak menolak, melaporkan, dan melindungi dirinya dari intimidasi. Mengetahui hak dan regulasi yang berlaku adalah langkah awal untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum debt collector.

Jangan ragu untuk mengambil tindakan hukum jika Anda atau keluarga menjadi korban penagihan debt collector yang tidak sah.

Baca Juga: 3 Tips Ampuh Hindari Pinjol Ilegal Agar Tak Kena Teror Debt Collector, Begini Caranya

 

(*)

Leave a comment