Informasi Terpercaya Masa Kini

KPK Sita Motor Royal Enfield Hasil Geledah Rumah Ridwan Kamil

0 11

KPK menyita satu unit motor Royal Enfield dari penggeledahan yang dilakukan di rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (10/3) lalu.

Upaya paksa tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“[KPK menyita] 1 unit motor Royal Enfield [dari rumah RK],” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (13/3).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE).

“Untuk apa yang disita [dari rumah RK], ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/4) kemarin.

“Kalau enggak salah itu [motor], saya enggak hafal lah pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Asep juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus untuk memeriksa saksi-saksi lainnya terlebih dahulu sebelum memeriksa RK.

Dalam kasus korupsi Bank BJB, kata dia, RK punya peran di ‘belakang’.

“Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak Mantan Gubernur ini. Karena ini ada, bukan perannya di depan, perannya ada di belakang,” ucapnya.

Selain itu, Asep menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terhadap barang bukti yang telah disita.

“Jadi ada dua hal, kita mencari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya,” papar dia.

Kasus Bank BJB

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.

Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.

Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.

KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.

Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut, begitu juga sisa selisihnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.

  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.

  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka itu mengenai perkara yang menjeratnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) lalu.

Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga Kantor Bank BJB. KPK tidak menjelaskan lokasi lain yang digeledah.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan berupa mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan. Namun, tak dijelaskan secara detail dari lokasi mana bukti-bukti itu diamankan.

Leave a comment