Dedi Mulyadi Minta Kades Klapanunggal yang Minta THR Rp165 Juta Diproses Hukum
JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha sebesar Rp165 juta, sama dengan tindakan preman.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Dedi mengaku dirinya sudah melaporkan tindakan Kades Klapanungga tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar.
Ia mendesak kepolisian melakukan penangkapan seperti yang dilakukan pada preman yang meminta THR beberapa hari lalu.
“Kalau saya lebih cenderung, ketika di Subang, saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” ujar Dedi di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
“Saya cenderung Kades (Klapanunggal) sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Sosok Kades Klapanunggal Ternyata Pernah Dituduh Sunat Bansos, Kini Viral karena THR Rp165 Juta
Ia menuturkan, pembinaan terhadap kades sebenarnya merupakan tanggung jawab bupati setempat, karena bupati yang menerbitkan surat keputusan (SK) kepada kades.
Namun, pada kasus ini, Dedi menilai Kades Klapanunggal mengabaikan surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat.
“Tapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota kan tidak boleh memberi dan menerima. Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi,” bebernya.
Sebelumnya, di media sosial beredar unggahan surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 tersebut, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin, diduga meminta THR beserta berbagai keperluan lain dengan total Rp165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.
Ade diduga meminta THR kepada pimpinan perusahaan dengan alasan peringatan Idulfitri 1446 Hijriah.
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain surat berisi permintaan THR, juga beredar undangan acara halal bihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan Ade sebagai ketua pelaksana acara.
Ade telah merespons beredarnya surat tersebut dengan menyampaikan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Suara Bergetar Dedi Mulyadi! Bicara Kegagalan Seorang Gubernur: Masih Ada Anak Yatim Tak Sekolah
Menurut Ade, surat itu bersifat imbauan dan meminta para pengusaha untuk mengabaikannya.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” ujar Ade dalam video yang dibagikan pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Dia juga berjanji untuk menarik kembali surat yang telah beredar luas di masyarakat tersebut.