Informasi Terpercaya Masa Kini

Tak Masalah Ada Skema Royalti Direct License, Armand Maulana: Harus Ada Dasar Hukumnya

0 8

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi Armand Maulana turut memberikan pandangannya mengenai skema royalti musik khusus performing rights yang tengah ramai dibahas, yakni direct license (DL).

Skema ini menjadi sorotan setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diketuai oleh Piyu Padi Reborn dengan Ahmad Dhani sebagai dewan pembina, menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Direct license adalah sistem perizinan langsung antara pencipta lagu dan pihak yang ingin menggunakan karya mereka, tanpa melalui LMK.

Baca juga: Ariel NOAH soal Direct License, Masih Butuh LMK dan Dugaan Kecewa

Dalam sistem ini, transaksi izin penggunaan lagu dilakukan langsung antara kedua belah pihak, sehingga pencipta lagu memiliki kendali penuh atas hak cipta mereka.

Vokalis grup band GIGI ini mengaku tidak mempermasalahkan skema baru tersebut, asalkan ada dasar hukumnya yang jelas.

“Ketika skema baru ditawarkan, sama seperti dalam kehidupan lain, ketika ada sesuatu yang sudah berjalan cukup lama lalu tiba-tiba ada skema baru, pasti harus ada penyesuaian,” kata Armand saat ditemui di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: Armand Maulana Ceritakan di Balik Terbentuknya Vibrasi Suara Indonesia atau VISI

Menurut Armand, skema direct license harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri musik, khususnya sebagai penyanyi.

“Permasalahannya, skema yang ditawarkan ini harus ada dasar hukumnya. Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014,” tambah Armand.

Karena itu, Armand yang tergabung dalam wadah Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mempertanyakan aturan hukum yang berlaku terhadap penyanyi.

Baca juga: Armand Maulana Klarifikasi, 29 Penyanyi Tidak Gugat UU Hak Cipta ke MK, Hanya Uji Materi

Kejelasan hukum dibutuhkan agar penyanyi tidak bingung dengan kebijakan yang diterapkan.

“Makanya, kemarin VISI sebagai wadah penyanyi memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang saya bilang, penyanyi itu kan ujung tombak yang membawakan karya. Jadi wajar kalau kami bertanya soal skema baru ini,” ujar Armand.

Lebih lanjut, Armand menyoroti soal izin dalam membawakan lagu.

Baca juga: Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK

Menurut dia, izin tersebut sebenarnya sudah diatur melalui LMK yang selama ini berjalan.

“Yang dipertanyakan itu, apakah penyanyi harus izin dulu kepada pencipta? Sebetulnya bukan meminta izin lagi, karena kita sudah punya izin melalui LMK. Jadi bukan serta merta kita menyanyikan lagu tanpa izin,” tutur Armand.

Armand berharap polemik ini bisa segera diselesaikan agar penyanyi dan pencipta lagu bisa berjalan beriringan dalam menciptakan karya.

Leave a comment