Informasi Terpercaya Masa Kini

Masalah BHR Ojol Hanya Turun Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

0 12

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapannya terkait Bonus Hari Raya (BHR) ojek online (ojol) yang hanya Rp50 ribu. 

“Makanya kita harus lihat, kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Antara

Yassierli mengaku masih menunggu laporan lengkap terkait dengan permasalahan ini. 

“Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu,” katanya. 

Yassierli juga menyatakan, pihaknya akan menampung aduan pengemudi ojol.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan klarifikasi terhadap aplikator jika diperlukan. 

Baca Juga: Kemnaker Buka Layanan Baru di Posko THR 2025: Konsultasi Bonus Hari Raya Ojol

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan keresahan para pengemudi ojol terkait dengan BHR. 

“Kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan 50 ribu BHR-nya,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), di Jakarta, Selasa. 

Pasalnya, menurut catatan SPAI, dari 800 ojol yang menerima BHR, 80 persen pengemudi hanya menerima Rp50 ribu. 

Lily berharap Kemnaker dapat memanggil dan memberikan sanksi kepada aplikator agar pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Harap Pemberian Bonus ke Ojol Bisa Menaikkan Daya Beli Masyarakat

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, menurut keterangan Yassierli, besaran BHR yang harus diberikan kepada para pengemudi dan kurir online terbagi menjadi dua kategori.

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” terangnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (11/3/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Sedangkan, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori pertama, perusahaan aplikasi memberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Yassierli juga memberikan keterangan terkait waktu pemberian BHR untuk ojol. 

“Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfiri 1446 Hijriyah,” ujarnya. 

Leave a comment