Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Unduh Aplikasi Cetak KK Online di HP, Apa Saja Syaratnya?

0 7

KOMPAS.com – Masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online melalui handphone (HP).

Caranya dengan mengunduh Identitas Kependudukan Digital (IKD), aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Aplikasi tersebut berguna ketika masyarakat ingin mencetak KK karena dokumen aslinya hilang atau mengalami kerusakan.

Silakan buka aplikasi Google Play Store pada HP Android atau App Store pada iPhone untuk men-download IKD sebagai langkah awal cetak KK online.

Lalu, bagaimana cara unduh IKD untuk cetak KK online?

Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara unduh IKD untuk cetak KK online

Proses cetak KK online dimulai dengan membuat dan mengaktivasi akun IKD di kantor Dukcapil.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, pembuatan dan aktivasi akun IKD belum bisa dilakukan secara full online karena alasan tertentu.

Alasan yang dimaksud adalah calon pengguna IKD harus melakukan verifikasi wajah atau face recognition.

Jika masyarakat sudah pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD, mereka tinggal mencetak KK secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

“Data pengenalan wajah Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2025).

“Namun, sistem face recognition tersebut saat dijalankan perlu sistem pendukung, yaitu sistem liveness detection. Sistem ini yang akan mendeteksi calon pengguna saat proses pengambilan foto wajah (selfie) adalah orang yang hidup, bukan gambar yang difoto atau menggunakan sistem fraud berupa injeksi video hidup (AI detection),” tambahnya.

Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya

Syarat aktivasi akun IKD untuk cetak KK online

Setelah aplikasi selesai diunduh, masyarakat perlu membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membuat dan mengaktivasi akun IKD, yakni:

  • HP dengan kamera depan yang baik
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ponsel dengan internet yang aktif
  • Email
  • Nama lengkap
  • Nomor HP.

Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini

Cara aktivasi IKD untuk cetak KK online

Jika kamera dengan kualitas baik dan nomor HP sudah siap, ikuti cara membuat dan mengaktivasi akun IKD berikut ini sebelum melakukan cetak KK online:

  • Datang kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Sampaikan kepada petugas Dukcapil perihal pembuatan dan aktivasi akun IKD
  • Unduh IKD lewat Play Store atau Google Play Store
  • Masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
  • Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
  • Geser tombol persetujuan pengguna
  • Jika sudah, klik “Daftar”
  • Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
  • Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
  • Klik “Proses”
  • Perhatikan rangkuman informasi pribadi
  • Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim”
  • Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
  • Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
  • Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor. Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya.

Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya

Cara cetak KK online lewat HP

Jika akun IKD sudah dibuat dan diaktivasi, ikuti cara mencetak KK online sebagai berikut:

  • Login ke akun IKD menggunakan PIN yang sudah diberikan petugas Dukcapil
  • Pilih menu “Pelayanan”
  • Di dalam menu “Pelayanan”, pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
  • Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan yang diminta
  • Klik “Ajukan”
  • Pengguna IKD dapat memantau status permohonan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”
  • Setelah permohonan disetujui Dukcapil sesuai domisili, pengguna IKD akan menerima file KK dalam format PDF melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi
  • Print Kartu Keluarga menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
  • KK yang dicetak mandiri ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code di pojok kanan bawah untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen.

Baca juga: Cara Cek KK dan KTP Online Lewat HP, Unduh Aplikasi Ini

Leave a comment