Cewek Uganda Penjual Lendir di Seminyak Bali Dideportasi, Dalihnya Penuh Kepalsuan
bali.jpnn.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang terlibat bisnis lendir selama berlibur ke Bali.
Kali ini seorang cewek Uganda berinisial JN, 34, dideportasi setelah tertangkap dalam operasi Jagratara terlibat kasus prostitusi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
JN dideportasi ke kampung halamannya Entebbe – Uganda, Kamis (3/10) kemarin melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan cewek Uganda itu dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Gede Dudy Duwita, Jumat (4/10).
JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.
JN mengaku dalam kedatangannya untuk berbisnis baju serta berlibur.
Namun, JN justru diamankan bersama SA, 48, WN Uganda lainnya pada Jumat (16/8) lalu saat operasi Jagratara.
Operasi Jagratara berlangsung di delapan titik yang menyasar kawasan Kuta dan sekitarnya, berlangsung sepekan.
JN dan SA diamankan petugas karena ada dugaan terlibat prostitusi.
“Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” kata Gede Dudy Duwita.
Dari pemeriksaan ponsel ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan JN dalam kasus prostitusi.
Meski JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali, petugas tak percaya.
Pasalnya, petugas menemukan JN terlibat prostitusi di Bali.
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses detensi lebih lanjut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan operasi rutin yang dilakukan pihak imigrasi bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing.
Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kakanwil Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)