Informasi Terpercaya Masa Kini

7 Tangkai Mawar Putih untuk Cica setelah Teror Kepala Babi

0 7

TEMPO.CO, Jakarta – Puluhan tokoh dari masyarakat sipil mengunjungi kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Maret 2025. Mereka menyampaikan dukungannya setelah teror kepala babi ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana.

Pilihan Editor:Sejumlah Alasan Mengapa UU TNI Perlu Dibatalkan

“Serangan dan ancaman ke Tempo itu salah. Ini membuat Tempo dan masyarakat sipil semakin kuat,” kata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur, salah satu perwakilan lembaga sipil yang hadir.

Manajer Keterlibatan dan Tindakan Publik Greenpeace Khalisah Kalid mengatakan teror kepala babi yang diarahkan kepada Cica, sapaan Fracisca, merupakan serangan khusus ke aktivis perempuan. Khalisah menyebut intimidasi ini bertujuan membuat perempuan lebih syok lagi dalam menyuarakan hak asasi manusia, keadilan, dan demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah bentuk solidaritas kami sebagai perempuan aktivis. Kita bergenggam tangan dan terus paling menguatkan,” kata Khalisah.

Tujuh tangkai bunga mawar putih secara simbolik diberikan kepada Cica oleh pelopor aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih. Ibu dari mahasiswa yang tewas akibat Tragedi Semanggi ini, mengatakan angka tujuh merupakan simbol dari kesempurnaan.

“Ini lambang ketulusan dan kepercayaan kami kepada wartawan yang selalu mengawal jalannya pemerintahan,” kata Sumarsih saat menyerahkan buket mawar itu kepada Cica. Nyaring tepuk tangan dari para hadirin menyambut momen itu. Cica memeluk Sumarsih.

Koalisi sipil juga memberikan tujuh bunga mawar merah kepada wartawan Tempo lain yang hadir. Perwakilan dari Tempo yang hadir di antaranya Direktur Budi Setyarso, Wakil Pemimpin Redaksi Bagja Hidayat, dan Redaksi Pelaksana kompartemen Nasional Stefanus Pramono.

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia. Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor. “Ini jelas teror, intimidasi, yang secara langsung untuk menakut-nakuti. Dan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab,” kata Ninik kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025

Ninik mengatakan Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. “Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” katanya.

Leave a comment