Perhitungan THR Prorata 2025 untuk Karyawan yang Belum Genap Setahun Kerja,Jadwal Pencairan
TRIBUNKALTIM.CO – Berikut perhitungan THR Prorata 2025 untuk karyawan yang belum genap setahun bekerja serta jadwal pencairan THR 2025.
Menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya atau THR selalu dinantikan karyawan termasuk bagi mereka yang baru bekerja atau masa kerjanya belum genap satu tahun yang tetap akan mendapatkan THR prorata.
Pemberian THR prorata bagi karyawan yang belum genap setahun ini diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
THR adalah hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca juga: Cair Mulai Hari Ini 17 Maret, Tabel THR 2025 Pensiunan, PNS, PPPK dan TNI-Polri, Gaji ke-13 Segera
Aturan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Bagi karyawan yang belum genap bekerja selama satu tahun di sebuah perusahaan, tetap berhak mendapatkan THR.
Kendati demikian, nominalnya tidak sama dengan karyawan yang sudah bekerja satu tahun lebih atau satu kali gaji.
Istilah THR bagi karyawan yang belum bekerja satu tahun ini dikenal dengan prorate atau prorata.
Cara menghitung THR prorata
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, rumus atau cara menghitung THR prorata adalah:
(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan.
Sebagai contoh, Riana bekerja selama 5 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut:
Baca juga: Info Terbaru Tanggal Pencairan THR untuk PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri di Lebaran 2025
(5 bulan: 12 bulan) x Rp4 juta = Rp1.666.666. Sehingga besaran THR Lebaran yang akan diterima Riana sesuai masa kerjanya yakni Rp1.666.666.
Jadwal Pencairan THR
THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Karyawan Swasta yang Berhak Dapat THR
Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Baca juga: Cair Hari Ini, Cek Edaran Besaran THR Pensiunan 2025 Sesuai PP, Info Taspen Pencairan Gaji 13 PNS
2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan
Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun
Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status kontrak atau PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sebagai contoh, jika Anda sudah bekerja selama 12 bulan penuh dengan besaran gaji Rp 4 juta/bulan, maka Anda akan mendapatkan THR sebesar Rp 4 juta.
Karyawan harian
Dikutip dari KompasTV, Rabu (6/4/2022), karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: THR PNS, Pensiunan, PPPK Cair Hari Ini 17 Maret 2025, Tidak Semua ASN Dapat Tunjangan Hari Raya
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunJabar.id dengan judul Cara Menghitung THR Lebaran 2025 Prorata untuk Karyawan Belum Satu Tahun, Serta Jadwal Pencairannya.