Lebih Praktis,Ini Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 secara Online melalui Aplikasi LinkAja
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Simak cara membayar zakat fitrah secara online (daring) melalui aplikasi LinkAja sebelum Idul Fitri 2025/1446 H.
Menurut Kementerian Agama RI (Kemenag), membayar zakat fitrah secara online melalui ATM maupun mobile banking hukumnya diperbolehkan.
Hal ini sesuai dengan syarat sah zakat fitrah, yakni niat dari pemberi zakat (muzakki) yang diucapkan dengan lisan maupun dalam hati.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga menyampaikan, membayar zakat fitrah secara online sebenarnya hanyalah salah satu opsi penyampaian saja.
Sehingga, hukumnya tetap diperbolehkan dan sah saja.
Yang terpenting, dalam menunaikan zakat fitrah secara online, niat dilafalkan dengan benar dan tulus dari hati.
Sebagai informasi, agar zakat fitrah sah, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, yakni:
- Niat
- Muzakki (orang yang berzakat)
- Mustahiq (penerima zakat)
- Dana atau makanan pokok yang dizakatkan
Sementara, ijab, qabul, dan jabat tangan dengan amil bukanlah rukun maupun syarat sah zakat fitrah.
Sehingga, membayar zakat fitrah secara online tetap sah meski tidak ada ijab, qabul, dan jabat tangan dengan amil.
Dana zakat yang ditunaikan secara online, tetap akan disalurkan kepada penerima yang berhak dan membutuhkan.
Baca juga: Ramadhan 2025: Besaran Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online lewat Aplikasi MyBCA
Baca juga: Bacaan Niat, Besaran, dan Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 secara Online via www.baznas.go.id
Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 secara Online melalui ShopeePay, Download Dulu Aplikasi Shopee
Cara Membayar Zakat Fitrah 2025 Online Melalui LinkAja
- Install atau pasang aplikasi LinkAja, bisa didownload di Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu “LinkAja Berbagi”
- Pilih menu “Zakat Fitrah”
- Pilih lembaga amil zakat yang tersedia
- Tentukan jumlah zakat fitrah
- Baca niat melaksanakan zakat fitrah
- Tekan tombol konfirmasi dan pembayaran
- Tunggu dan pastikan transaksi selesai
Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan (baku: Ramadan), maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.
2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.
3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…) fardhan lillahi ta’ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”
4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.
6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (….) fardhan lillahi ta’ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
(TribunnewsBogor.com/Tia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Besaran Zakat Fitrah 2025 di 28 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat”