Cerita Arsjad Rasjid Dilarang Konpers di Menara Kadin: Kami Dihalangi
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid bercerita ada sejumlah pihak yang berupaya menghalanginya datang ke Menara Kadin untuk menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan Munaslub Kadin pada Minggu (15/9/2024).
Dia mengatakan bahwa semula pihaknya berencana mengadakan konferensi pers di Menara Kadin. Namun, pengurus sah Kadin Indonesia 2021-2026 dihalangi untuk masuk, sehingga agenda konferensi pers berpindah lokasi ke JS Luwansa.
“Kami dihalangi untuk masuk oleh oknum tidak berkepentingan dengan keberlanjutan daripada Kadin Indonesia. Saya yakin bahwa temen-teman menunggu pernyataan sikap dari kami atas dinamika terjadi,” kata Arsjad di JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Baca Juga : Tolak Munaslub, Arsjad Rasjid Tegaskan Hanya Ada Satu Kadin
Arsjad juga menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal yang diselenggarakan Sabtu lalu di Hotel St Regis, Jakarta disebut sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan yang berlaku.
Namun, dia menyebut pihaknya akan cepat tanggap dan memikirkan solusi untuk tetap menjalankan kepengurusan dan mendapatkan tempat bekerja untuk Kadin kembali.
Baca Juga : : Ketum Kadin versi Munaslub Anindya Bakrie Bertemu Menkumham, Bahas Apa?
“Sekarang ini memang kami sayangkan sekali bahwa apa yang terjadi, di mana kami tidak boleh masuk sekalipun di lantai 3 ya tadi rencananya. Tidak boleh saya dilaporkan demikian, jadi kami sangat sedih dan menyayangkan mengenai hal itu,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa Kadin hanya satu dan organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur dengan UU 1/1987 ditegaskan dengan keputusan Presiden No 18 Tahun 2022, serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi.
Baca Juga : : Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bakal Ambil Langkah Hukum
Dari total 35 anggota Kadin Daerah, terdapat 21 ketua kadin provinsi yang hadir mendukung Arsjad Rasjid.
“Maka dari itu kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang melanggar UU no 1/1987 dan Keppres no 18/2022. Sekali lagi kegiatan munaslub atas nama Kadin Indonesia di Sabtu 14 September 2024 kemarin tidak sah mayoritas kadin provinsi hadir 21 dari 35 dimana ketua umum ikut hadir disini,” jelasnya.
Dia pun menerangkan bahwa 21 Kadin daerah secara tegas menolak dan menyatakan kegiatan tidak memenuhi prasyarat hukum sesuai AD/ART sehingga tidak dapat diakui sebagai kegiatan resmi.
“Saat ini Kadin Indonesia harus solid bekerja, solid bekerja, kita bekerja untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dalam 5 tahun ke depan. Kita butuh seluruh pihak kolaborasi dan bergotong royong. Kadin bukan milik perorangan, Kadin milik bangsa, milik pelaku usaha di seluruh Indonesia dari pemilik warung sampai pabrik, usaha mikro, buruh hingga profesional,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub Kadin 2024.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Munaslub yang diselenggarakan tersebut tidak sah atau ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
Hal berbeda disampaikan, Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Dia menyatakan pelaksanaan Munaslub dilakukan berdasarkan keinginan Kadin daerah, asosiasi, dan himpunan. Dia memastikan bahwa tidak ada agenda lain untuk ‘melengserkan’ Arsjad Rasjid selain karena keresahan daerah.
Dia menilai terpilihnya Anindya telah sah menggeser Arsjad Rasjid. Pemilihan ini juga sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Jadi ini bukan soal pelanggaran, ini kebutuhan daerah-daerah yang minta untuk Munaslub. Jadi kebutuhan daerah. Bisa, dalam AD/ART dibaca aja, jadi tidak harus ada pelanggaran,” ujarnya.
Bamsoet mengakui bahwa Arsjad Rasjid tidak melanggar aturan sebagaimana disebutkan sejumlah pihak terkait dengan bergabungnya Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat Pemilu 2024. Alih-alih pelanggaran, dia menyebut penggantian Arsjad dilakukan sebagaimana permintaan dan kebutuhan dari Kadin daerah dengan alasan situasi politik yang berubah.
“Artinya sudah ada rentetan peristiwa dimana kadin pascapilpres tidak lagi tampak dirasakan oleh daerah itu tidak mesra lagi dengan pemerintah. Itu yang dirasakan daerah,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan Kadin saat ini. Sebab, menurut dia, Munaslub Kadin 2024 sudah sah secara kuorum dan diputuskan oleh 28 Ketua Umum Kadin Daerah, 25 asosiasi dan Anggota Luar Biasa Kadin. Mekanisme pemilihan diatur oleh Dewan Pertimbangan yang selama ini mendapatkan masukan internal untuk mengadakan Munaslub.