Informasi Terpercaya Masa Kini

Susul Aditya, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono juga Mengundurkan Diri, Apa Alasannya?

0 10

BANJARBARU, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru pada Kamis (13/3/2025).

Wartono menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari konflik kepentingan di Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, saya Wartono juga mengumumkan pengunduran diri saya sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru,” ujar Wartono di hadapan peserta rapat paripurna.

Baca juga: Profil Dion Agasi Setiabudi, Wakil Bupati Terpilih Purworejo

Dalam waktu dua pekan, Kota Banjarbaru telah kehilangan dua pejabat utama.

Sebelumnya, Aditya Mufti Ariffin juga menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Banjarbaru pada 6 Maret 2025.

Aditya menjelaskan bahwa ia ingin lebih fokus pada jabatan barunya sebagai komisaris di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baik Aditya maupun Wartono diangkat untuk melanjutkan roda pemerintahan Kota Banjarbaru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) Lisa-Wartono.

Baca juga: Penyebab 4 Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat

Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru dengan Opsi Kotak Kosong

Lakukan pemilihan suara ulang

MK juga memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.

Kisruh pemilihan tidak berhenti di situ; setelah putusan MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat komisioner KPU Kota Banjarbaru.

Mereka yang dipecat adalah Dahtiar selaku ketua, dan Resty Fatma Sari, Normadina, serta Heryanto yang masing-masing menjabat sebagai anggota.

Baca juga: Konvoi Sambil Bawa Sajam, 16 Remaja di Banjarbaru Diamankan Polisi

Awal mula kisruh Pilkada Banjarbaru

Awal mula kisruh Pilkada Banjarbaru terjadi ketika pemilihan yang seharusnya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1 Lisa-Wartono dan paslon nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah selaku incumbent.

Namun, KPU Banjarbaru mendiskualifikasi paslon Aditya-Said berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran administratif.

Setelah mendiskualifikasi paslon Aditya-Said, KPU Kota Banjarbaru melanjutkan tahapan pilkada tanpa mekanisme kotak kosong.

Baca juga: Polda Jateng Pastikan Kejiwaan Brigadir AK Normal, Bantah Adanya Intimidasi

Pilkada yang seharusnya berlangsung demokratis hanya diikuti oleh satu paslon, yaitu Lisa-Wartono.

Pada hari pencoblosan, KPU tetap menggunakan kertas suara bergambar dua paslon, termasuk Aditya-Said, meskipun suara untuk paslon tersebut dianggap tidak sah.

Setelah rekapitulasi suara, KPU Kota Banjarbaru mengumumkan kemenangan Lisa-Wartono, yang hanya meraih 36 persen suara, sementara suara tidak sah mencapai 60 persen.

Kejadian ini memicu gelombang protes yang berakhir di putusan MK.

Baca juga: Update Kasus Brigadir AK, Mengaku Pekerja Telkomsel dan Menghilang Usai Pemakaman Anaknya

Leave a comment