Informasi Terpercaya Masa Kini

Rodrigo Duterte Ditangkap, Apa Itu International Criminal Court?

0 8

DEN HAAG, KOMPAS.TV – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap dan tengah dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, Rabu (12/3/2025).

Duterte menjadi mantan pemimpin Asia pertama yang ditahan oleh pengadilan tersebut atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang melawan narkoba yang ia pimpin selama menjabat sebagai presiden.  

Duterte ditangkap berdasarkan surat perintah dari ICC yang menuduhnya bertanggung jawab atas ribuan kematian dalam kebijakan pemberantasan narkoba. 

Baca Juga: Perang Narkoba Berujung di Den Haag, Rodrigo Duterte Hadapi Sidang di ICC

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (11/3) pagi, dan ia diperkirakan tiba di Belanda pada Rabu waktu setempat.  

Lantas, apa itu ICC yang berani menangkap Rodrigo Duterte?

Apa Itu ICC?

ICC adalah pengadilan internasional yang menangani kasus-kasus berat, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. 

Dikutip dari Associated Press, pengadilan ini berfungsi sebagai jalan terakhir ketika negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau mengadili kejahatan yang terjadi di wilayahnya.  

Saat ini, ICC memiliki 125 negara anggota setelah Ukraina resmi bergabung pada Januari lalu. Namun, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China tidak menjadi anggota.  

Sebagai lembaga peradilan global, ICC tidak memiliki pasukan sendiri dan bergantung pada negara-negara anggotanya untuk menangkap tersangka yang telah mendapatkan surat perintah penangkapan. Tahun ini, ICC memiliki anggaran lebih dari 195 juta euro atau sekitar Rp3,4 triliun.  

Catatan Kasus di ICC

Sejak didirikan pada 2002, ICC telah mengeluarkan 60 surat perintah penangkapan dan menghukum 11 orang. Beberapa kasus penting yang pernah ditangani antara lain:  

Baca Juga: Rodrigo Duterte Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan Massal dalam Operasi Berantas Narkoba

  • Thomas Lubanga, panglima perang dari Republik Demokratik Kongo, yang dihukum 14 tahun penjara pada 2012 karena merekrut tentara anak.  
  • Dominic Ongwen, mantan komandan kelompok pemberontak Uganda, Lord’s Resistance Army, yang dihukum karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.  
  • Patrice-Edouard Ngaïssona dan Alfred Yekatom, pemimpin kelompok pemberontak di Republik Afrika Tengah, yang saat ini masih menjalani persidangan.  
  • Ali Mohammed Ali Abdul Rahman Ali, mantan pemimpin milisi Janjaweed di Sudan, yang sidangnya telah rampung tahun lalu.   

Fasilitas Pusat Penahanan ICC

Pusat penahanan ICC terletak di Scheveningen, Den Haag, sekitar 1,5 kilometer dari kantor pengadilan. 

Para tahanan mendapatkan akses ke buku, televisi, fasilitas olahraga, serta komputer untuk menyusun pembelaan hukum mereka.  

Setiap sel dilengkapi dengan tempat tidur, meja, lemari, toilet, dan interkom untuk berkomunikasi dengan penjaga. 

Jika Duterte dinyatakan bersalah, ia tidak akan menjalani hukuman di Den Haag, melainkan di penjara di negara lain.  

Saat ini, lima orang lainnya sedang ditahan di pusat penahanan ICC, termasuk Mahamat Said Abdel Kani dari Republik Afrika Tengah, Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud dari Mali, serta Abdul Rahman dari Sudan.  

Tersangka ICC yang Belum Ditahan

Meski telah mengeluarkan banyak surat perintah penangkapan, ICC masih memiliki daftar panjang tersangka yang belum ditangkap, di antaranya:  

  • Vladimir Putin, Presiden Rusia, yang dituduh bertanggung jawab atas penculikan anak-anak dari Ukraina.  
  • Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, yang didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza. Netanyahu telah mengecam tuduhan tersebut. 
  • Omar al-Bashir, mantan Presiden Sudan, yang masih buron atas berbagai tuduhan kejahatan perang. 
  • Joseph Kony, pemimpin kelompok pemberontak Lord’s Resistance Army, yang masih dalam daftar pencarian.   

Baca Juga: Keluarga Korban Perang Narkoba Gembira Duterte Ditangkap, Komnas HAM Filipina Angkat Bicara

Leave a comment