Pelaku Curanmor 40 TKP Nikah Saat Jalani Masa Tahanan di Polsek Rungkut
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya melangsungkan pernikahan bersama pasangannya di Polsek Rungkut.
Meskipun menjadi pelaku curanmor 40 tempat kejadian perkara (TKP), Galih (23) warga Rungkut Lor, Surabaya itu tetap diakui haknya sebagai warga negara untuk melakukan pernikahan.
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso mengatakan pihaknya memfasilitasi tahanan kasus curanmor itu sebagai bentuk humanis kepolisian.
“Sebagai warga negara, kami tetap memfasilitasi haknya, termasuk menikah. Ini juga bagian dari kemanusiaam,” ucap Agus pada Jumat (14/2).
Prosesi ijab kabul pelaku curanmor bernama Galih dengan pasangannya di musala Polsek Rungkut. Foto: Source for JPNN
Pernikahan pun berlangsung di musala Mapolsek Rungkut. Momen sakral itu juga dihadiri keluarga kedua mempelai.
Keluarga kedua mempelai sebelumnya telah mengajukan permohonan agar pernikahan dapat dilangsungkan meski dalam kondisi di tahanan.
“Keluarga sudah sepakat dan mereka mengajukan permohonan agar pernikahan bisa dilakukan. Kami dari kepolisian memfasilitasi sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Suasana haru terasa saat ijab kabul dilangsungkan. Meskipun dalam keterbatasan, momen sakral itu tetap berjalan khidmat.
Kehadiran orang tua serta keluarga dekat menjadi penyemangat bagi kedua mempelai.
Agus mengatakan kasus yang menjerat Galih tetap diproses secara hukum. Namun, di tengah proses itu, kepolisian tetap memberikan ruang bagi tahanan untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk dalam hal pernikahan.
“Ini bentuk perhatian kami terhadap aspek sosial. Hukum tetap berjalan, tetapi sisi kemanusiaan juga harus diperhatikan,” tuturnya.
Menurutnya, momen pernikahan di balik jeruji itu menjadi pengingat bahwa di balik proses hukum, ada sisi lain yang tetap harus diperhatikan, yaitu hak asasi manusia.
“Semoga langkah ini menjadi contoh hukum dan kemanusiaan bisa berjalan berdampingan, memberikan harapan bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)