Deformasi Jaminan Pensiun ASN
KOMPAS.TV – Rencana Kementerian Keuangan untuk mengubah cara pembayaran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (06/02025) cukup mengejutkan.
Hal ini disebabkan rencana pemerinntah tersebut belum pernah disosialisasikan kepada pemangku kepentingan, sehingga terkesan mendadak.
Perubahan Kebijakan
Idealnya, perubahan kebijakan pemerintah diawali dengan kajian strategis dan memperhatikan alas hukum serta alas fakta yang memadai untuk dipertimbangkan seluruh akibatnya bagi pemangku kepentingan.
Karena itu, perubahan kebijakan yang mengurangi kepentingan hukum dan hak pemangku kepentingan secara keseluruhan wajib dihindari.
Perubahan mendadak tanpa sosialisasi berisiko tidak hanya menimbulkan potensi kerugian bagi pemangku kepentingan, tetapi menciptakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengesankan ada kepentingan lain dalam perubahan tersebut.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Dari segi teori perubahan (theory of change) yang digagas Peter Drucker dalam bukunya The Pratice of Managementi (1954), perubahan tidak hanya berfokus pada konsep yang berubah, tetapi yang utama perubahan mengarah pada reformasi dan inovasi atau berbalik menjadi deformasi.
Dalam beberapa kesempatan Drucker maupun Reinholsz and Andrew (2020) mengemukakan, teori perubahan memiliki dasar kekuatan penjelasan (the power of explanation) berupa alas hukum, alas fakta, dan manfaat.
Tidak adanya penjelasan, menunjukkan perubahan bersifat perubahan tergesa-gesa (sporadic inkremental).
Jika dikaitkan dengan perubahan kebijakan cara pembayaran pensiun ASN, jika rencana tersebut dilaksanakan, terkesan minim menjelaskan alas hukum dan alas fakta yang memadai.
Kementerian Keuangan beralasan pembayaran pensiun merupakan proses bisnis yang sama dilakukan unit kerjanya.
Namun, jika hanya mengandalkan proses bisnis yang sama, bukankah seluruh fungsi pemerintahan mempunyai kesamaan, yaitu melayani dan menyelenggarakan mengapa tidak dilakukan deformasi juga?
Karakter Jaminan Pensiun ASN
Sejak 1969, saat berlakunya UU 11/69, pemerintah mencita-citakan suatu dana pensiun tersendiri bagi ASN karena sifatnya yang merupakan penghargaan sehingga tidak akan dianggap sebagai keuangan negara.
Dengan cita-cita tersebut, pengelolaan pensiun ASN kemudian pada 1981 dikelola oleh suatu badan usaha milik negara (BUMN), yang pada dasarnya akan mendekatkan layanan pensiun dengan layanan korporasi, sehingga menghilangkan hambatan birokratisasi.
Konsep pengelolaan jaminan pensiun ASN yang dilakukan BUMN tersebut sudah tepat dilakukan.
Pertama, mengurangi birokratisasi dalam layanan, kedua mendorong inovasi dan kreativitas layanan kegiatan usaha berbasis korporatif, dan ketiga memudahkan layanan hingga sampai lokasi yang paling kecil, tanpa beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Secara hukum, pembayaran pensiun ASN yang dilakukan BUMN justru akan semakin efektif apabila tahapan dalam pembayaran semakin berkurang segi birokratisasinya, sehingga sepenuhnya dipercayakan kepada BUMN.
Dengan begitu, solusi mengurangi tahapan pembayaran dengan menghapus kebijakan pembayaran oleh BUMN justru menghilangkan segala manfaat yang selama ini telah diperoleh pensiunan ASN.
Deformasi Statis
Asumsi yang digunakan untuk mengubah kebijakan pembayaran pensiun ASN karena kesamaan fungsi dan mengurangi tahapan, tanpa adanya alas hukum dan alas fakta yang memadai menunjukkan pemerintah berada pada jalan memutar balik tanpa strategi atau deformasi statis kebijakan pensiun ASN.
Kondisi ini cenderung berisiko mengurangi manfaat yang akan diterima ASN pada saat pensiun, yang akan mengurangi demotivasi bagi ASN dalam melaksanakan layanan pemerintahan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, akan berdampak pada reputasi pemerintahan secara keseluruhan, karena pengaruh birokratisasi pemerintahan semakin besar dan menghambat inovasi dalam pembayaran pensiun.
Perubahan kebijakan ini juga berpotensi menjadi penyebab semakin berat beban tugas Kementerian keuangan yang diarahkan guna menfokuskan pada tata kelola pengelolaan keuangan negara yang baik, penguatan tata kelola perpajakan, dan kualitas penerimaan negara untuk memenuhi program pemerintahan.
Penguatan ke Depan
Oleh karenanya, perubahan kebijakan pembayaran pensiun ASN ke depan difokuskan pada penguatan dan peningkatan kapasitas BUMN pengelola agar mampu menciptakan inovasi dan kreasi guna kemanfataan pensiunan ASN.
Pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan apa pun tanpa terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada ASN.
Hal ini karena konsep jaminan pensiun bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga mengandung makna sebagai penghargaan, sehingga setiap perubahan perlu dipertimbangkan dengan saksama dan hati-hati.
Artikel ditulis oleh Dian Puji Nugraha Simatupang (Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FHUI).