Awalnya Firdaus Oiwobo Berani Pamer Harta,Tak Disangka Jawaban ,Berkelas, Hotman Paris Bikin Melongo
TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo dengan sombong berani memamerkan harta yang dimilikinya berupa gunung, tapi jawaban berkelas dari Hotman Paris bikin semua melongo.
Perseteruan Firdaus Oiwobo dengan Hotman Paris semakin melebar sampai kini berani menyinggung persoalan harta pribadi.
Awalnya, Firdaus Oiwobo berani menyombongkan aset yang dimilikinya bisa diadu dengan Hotman Paris.
Ia pun menyadari bila dari segi finansial dirinya kalah jauh dari Hotman Paris.
Tapi dengan bangga tiba-tiba Firdaus Oiwobo berani memamerkan hal yang tak disangka dan tak pernah terpikir sebelumnya.
Dia mengklaim memiliki sebuah gunung di kawasan Parung, Bogor.
“Kalau duit, Bang Hotman lebih banyak. Tapi kalau aset, gue gak tahu. Gue punya gunung,” ujar Firdaus dalam tayangan YouTube Richard Lee, dikutip pada Senin (17/2/2025).
Dia pun menantang pihak-pihak yang meragukan klaim tersebut untuk melakukan survei langsung ke lokasi
“Gue punya gunung di dekat Jakarta. Boleh disurvei, ada kok! Lu tahu, gunung itu luasnya ribuan hektare. Atas nama gue. Asli gunung di Parung,” tegasnya
Firdaus juga mengungkapkan bahwa saat ini ia tengah mengurus legalitas kepemilikan Gunung Parung tersebut.
Menurutnya, status lahan tersebut sah karena ia memiliki surat kepemilikan yang berasal dari ahli waris.
“Lagi diproses sama gue, karena urusannya sama PTPN (PT Perkebunan Nusantara) kan. PTPN gue suruh mundur, karena mereka nggak punya surat. Gue ada dari ahli waris,” kata Firdaus
Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo juga mengklaim bahwa tanah seluas 4.000 hektar yang ia miliki di Gunung Parung bernilai fantastis.
Ia bahkan menyebut bahwa jika dijual, aset tersebut cukup untuk membeli Lamborghini dalam jumlah tak terhitung.
“Ahli waris ngasih gue (Gunung Parung), total 4.000 hektare. Satu meternya Rp5 juta, minimal Rp2 juta. Coba hitung sendiri, kalau dijual bisa beli Lamborghini se-rauk kali,” ucapnya sambil tertawa.
Respons Berkelas Hotman Paris
Hotman Paris meledek pengakuan Firdaus Oiwobo soal hartanya yang berlimpah.
Ia pun memberikan respons berkelas dan jawaban yang bikin melongo publik.
Pengacara kondang tersebut menyarankan, Firdaus Oiwobo untuk menjual sedikit tanahnya demi melakukan perawatan gigi dan muka.
“Jual tanahnya 15 meter untuk bersihkangigi dan komedo di mukanya! Lagian mana ada tanah kosong berhektar hektar di Jakarta Selatan!!
“Dia minum susu apa waktu kecil!! Tapi rakyat pencari keadilan sudah aman ! Dia tidak bisa praktek pengacara! Di bekukan Bas nya oleh Pimpinan Mahkamah Agung,” tulis Hotman Paris.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea.
Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025.
Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat.
Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.
Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.
Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya.
Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.
“Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya