Informasi Terpercaya Masa Kini

Detail Anggaran K/L yang Dipangkas Sri Mulyani, ATK Dipotong Hingga 90%

0 4

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Yang mencolok ialah efisiensi untuk alat tulis kantor (ATK) sebesar 90,0%.

Surat tersebut Sri Mulyani tujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pada pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Baca Juga : Buntut Inpres, Pemprov Jakarta Hitung Alokasi Penghematan Anggaran

Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

Baca Juga : : Ada Penghematan Anggaran, Ineu Minta OPD Maksimalkan Serapan APBD

Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran  surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.

Baca Juga : : PENGHEMATAN ANGGARAN JILID II :Anggaran 4 Instansi Tidak Dipangkas

“Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

Sebelumnya, surat nomor S-37/MK.02/2025 itu sudah sempat menjadi perbincangan di media sosial X. Banyak pengguna X yang mengaku bingung dengan item-item yang dipangkas anggarannya—terutama karena persentase pemangkasannya begitu besar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro sendiri sudah mengonfirmasi kebenaran surat yang viral di media sosial X tersebut.

“Benar, surat tersebut dari Kemenkeu,” ujar Deni kepada Bisnis, Senin (27/1/2025).

Berikut 16 item yang dipangkas sesuai surat no. S-37/MK.02/2025

1. Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi sebesar 90,0%.

2. Kegiatan Seremonial: efisiensi sebesar 56,9%.

3. Rapat, Seminar, dan sejenisnya: efisiensi sebesar 51,5%.

4. Kajian dan Analisis: efisiensi sebesar 51,5%.

5. Diklat dan Bimtek: efisiensi sebesar 36,5%.

6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: efisiensi sebesar 40,0%.

7. Percetakan dan Souvenir: efisiensi sebesar 75,9%.

8. Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: efisiensi sebesar 73,3%.

9. Lisensi Aplikasi: efisiensi sebesar 61,6%.

10. Jasa Konsultan: efisiensi sebesar 45,7%.

11. Bantuan Pemerintah: efisiensi sebesar 10,2%.

12. Pemeliharaan dan Perawatan: efisiensi sebesar 16,2%.

13. Perjalanan Dinas: efisiensi sebesar 28,3%.

14. Peralatan dan Mesin: efisiensi sebesar 28,0%.

15. Infrastruktur: efisiensi sebesar 34,3%.

16. Belanja Lainnya: efisiensi sebesar 59,1%.

Leave a comment