Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemerintah Hapus Tunjangan Profesi dan Tukin Dosen, Ini Kata Menko PMK Pratikno

0 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebut tidak ada anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini. Pemerintah kini tengah mengupayakan adanya tukin untuk para dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tukin ASN Dikti ini, sekarang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terus koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno ditemui di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Pratikno mengatakan, hal tersebut kini menjadi salah satu perhatiannya. Sebab hingga akhir pekan lalu, dirinya juga melakukan komunikasi dengan Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. “Saya sudah cek juga sampai dengan weekend kemarin ke Pak Prof Satryo, tim beliau lagi koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Adapun terkait informasi yang mengatakan nihilnya tukin bagi para dosen ASN pada 2025, Pratikno menekankan hal tersebut akan menjadi hal yang dibahas. “Justru itu, makanya kita bahas, karena kan itu kaitannya nanti juga dengan anggaran,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M Simatupang mengatakan, tidak ada anggaran tunjangan, baik tukin maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini. Togar menegaskan pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kemenkeu terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,8 triliun.

“Jadi, ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp 2,8 triliun,” ucapnya.

 

Togar menjelaskan berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen ASN pada 2025 ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur. Ia memaparkan sejatinya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.

“Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai,” lanjutnya.

Kemudian, ungkap Togar, jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka peraturan presiden (perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.

“Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikuti lah. Kita sebagai dosen, kita ikuti lah prosedurnya, kita ikuti step-by-step,” tutur Togar Simatupang.

Nasib guru honorer – (Republika.co.id)

Leave a comment