Informasi Terpercaya Masa Kini

Mulai Januari 2025, 11 Provinsi Ini Serentak Berikan Diskon Pajak Kendaraan

0 2

GridOto.com – Tercatat ada 11 Provinsi yang serentak memberikan diskon pajak kendaraan mulai Januari 2025.

Ini sebagai bentuk keringanan setelah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku per 5 Januari 2025.

Berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan bermotor harus membayar opsen sebagai pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu.

Aturan tersebut membuat pemilik kendaraan harus membayar PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Berikut sejumlah provinsi yang memberlakukan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor.

1. Banten

Menukil Antara, (7/1/25), Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025, meski pungutan opsen telah berlaku.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024.

Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Karena itu, masyarakat tetap membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

Banten juga akan melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak serta   meluaskan layanan pembayaran PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Surprise Awal Tahun, Pemprov Jateng Adakan Diskon Pajak Kendaraan Dengan Syarat Ini

2. Jakarta

Pemprov Jakarta juga tidak memungut opsen PKB, BBNKB, serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

Karena itu, tidak ada pungutan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memungut pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

3. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat melalui akun Instagram resminya, @bapenda.jabar mengumumkan, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat meski berlaku opsen mulai 5 Januari.

Hal ini terjadi karena nilai PKB diturunkan untuk pembayaran opsen.

Sementara itu, besaran pajak yang dibayarkan warga Jawa Barat tidak naik walau berlaku opsen.

Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II.

Kendaraan bekas juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Dimulai, Semua Berhak Dapat Asal Ikuti Cara dan Syarat Ini

4. Jawa Tengah

Diberitakan Kompas.com, Rabu (8/1/25), Bapenda Jawa Tengah menawarkan program “Jateng untuk Merah Putih” berupa diskon pengurangan PKB dan BBNKB selam 5 Januari-31 Maret 2025.

Program ini menawarkan diskon 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.

Karena itu, pembayaran pajak tidak naik selama periode tersebut. Hal ini diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/ Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok PKB dan BBNKB.

5. Yogyakarta

Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen, seperti dikutip dari Kompas.com, (5/1/25).

Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.

Hasilnya, tarif PKB Di Yogyakarta menjadi 1,496 persen. Besaran tarif pajak kendaraan itu lebih kecil daripada pungutan PKB periode sebelumnya yang mencapai 1,5 persen sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011.

Baca Juga: Acuhkan Opsen Pajak, Pemilik Mobil dan Motor di Jateng Diberi Dua Diskon Pajak Kendaraan

6. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.

Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun ada opsen PKB dan opsen BBNKB.

7. Bali

Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen.

Keringanan ini berlaku sejak 5 Januari sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 30 Tahun 2024.

Bali akan menerapkan diskon berupa pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor diatas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

Baca Juga: Cek STNK Sekarang, Ternyata Hanya Mobil dan Motor Ini Yang Dapat Diskon Pajak di Jateng

8. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan menerapkan kebijakan untuk meringankan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumatera Selatan, @bapenda_sumsel, pemprov tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

Kebijakan tersebut diatur berdasarkan Perda Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.

9. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau akan memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.

Dilansir dari Antara, (6/1/25), pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

10. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen.

Dikutip dari laman DPRD Kalimantan Selatan, diskon PKB bagi warga Kalimantan Selatan itu berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.

Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.

11. Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB melalui akun Instagram resminya, @bapendasulsel, (8/1/25).

Meski opsen pajak berlaku, Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen.

Selain itu, berlaku insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru. Kedua insentif ini diberikan mulai 5 Januari 2025.

Leave a comment