Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 59 Tahun, Begini Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
TEMPO.CO, Jakarta – Mulai Januari 2025 usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan ahli waris mereka. Program Jaminan Pensiun bertujuan menjamin penghasilan yang layak setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program JHT dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Dana ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pencairan dana program JHT dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT lewat aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang mempunyai saldo di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pembaharuan data.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:
1. Download dan Install Aplikasi JMO
2. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
4. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
5. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
6. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
7. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
8. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
9. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan, Jika data sudah benar, klik Konfirmasi.
11. Pengajuan klaim JHT saldo sudah diproses. Anda dapat memantau proses klaim dengan membuka menu Tracking Klaim.
Michelle Gabriela dan Eiben Heizar berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: JHT Wajib Dimiliki Pekerja untuk Hidup Layak di Hari Tua