Informasi Terpercaya Masa Kini

Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

0 3

KOMPAS.com – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP online melalui aplikasi Coretax.

Dilansir dari laman Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP bukan hanya diperlukan untuk pelaporan pajak, tetapi juga digunakan untuk pengajuan kredit, melamar pekerjaan, dan membangun bisnis.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.

Namun, sejak Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax Administration System atau Coretax pada akhir Desember 2024 silam.

Coretax akan mewadahi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Lantas, bagaimana cara mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi Coretax?

Baca juga: Login Coretax DJP Perlu Pakai NPWP 16 Digit atau NIK, Ini Caranya

Cara daftar NPWP online 2025 di aplikasi Coretax

Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi secara digital.

Pada dasarnya, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, termasuk mendaftar NPWP baru.

Melalui Coretax, pendaftaran NPWP online 2025 bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui ponsel pintar.

Dilansir dari Buku Modul Coretax Administration System, berikut panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax:

1. Buka laman Cortax di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi “Daftar di sini” pada halaman login Portal Wajib Pajak

3. Pilih jenis Wajib Pajak sesuai kebutuhan, seperti “Perorangan” untuk individu, atau Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

4. Sistem akan menampilkan pertanyaan “Apa Wajib Pajak memiliki NIK? Jika Anda Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”

5. Pilih jenis registrasi yang diinginkan, yaitu “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP

6. Isi data pribadi di kolom “Detail Identitas Wajib Pajak”, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif di kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”

8. Klik opsi “Verifikasi” agar sistem kemudian akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Masukkan kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.

9. Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara optional lalu klik “Berikutnya”

10. Tambahkan “Data ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan

11. Lalu, isikan detail alamat Wajib Pajak

12. Setelah itu, lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil

13. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika surat benar lakukan konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.

14. Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.

Jika pendaftaran sudah selesai, Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.

Informasi selengkapnya terkait pendaftaran dan akses layanan melalui aplikasi Coretax dapat dilihat di sini. 

Leave a comment