Coretax Berlaku, Dewan Ekonomi Nasional: Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendukung penuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam implementasi Coretax.
Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional Septian Hario Seto mengatakan, Coretax dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.
“Karena kita melihat dengan Coretax, kepatuhan Wajib Pajak ini bisa ditingkatkan dengan signifikan. Oleh karena itu, dalam laporan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kami menyampaikan, kita di DEN mendukung penuh adanya implementasi Coretax yang telah dimulai dari 1 Januari 2025,” ujar Seto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/1).
Baca Juga: Coretax Berlaku, Sri Mulyani Tekankan Ditjen Pajak Jaga Keamanan Informasi
Seto menyebut, meski dalam implementasinya masih banyak kekurangan, namun hal tersebut merupakan hal yang wajar mengingat sistemnya yang terbilang baru.
“Tapi saya percaya, kami percaya di Kemenkeu dan Ditjen Pajak akan bekerja keras untuk meningkatkan sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menjelaskan, nantinya dalam sistem Coretax , data-data yang masuk data mendeteksi jika Wajib Pajak memasukkan data yang tidak benar. Misalnya saja terkait dengan jumlah aset atau harta yang dimiliki.
“Ini bisa terdeteksi di dalam Coretax. Misalnya kalau ada yang memasukkan jumlah aset, jumlah mobil atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, ini nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di Coretax,” katanya.