Informasi Terpercaya Masa Kini

Indomaret dan Alfamart Pastikan Tetap Gunakan PPN 11 Persen

0 3

KOMPAS.com – Pemerintah memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk kategori barang dan jasa mewah, yang berlaku mulai Rabu (1/1/2025).

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Meski demikian, beberapa warganet di media sosial sempat mengeluhkan sejumlah toko ritel yang mulai menerapkan PPN 12 persen.

Misalnya warganet di media sosial Threads menunjukkan setruk belanja dengan PPN yang dikenakan sebesar 12 persen. Padahal, produk yang dibeli pengunggah adalah air mineral dengan total harga Rp 16.000.

Barang mewah (merujuk air mineral),” tulis akun @agung****, Jumat (3/1/2025).

Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut juga mengatakan bahwa ada banyak toko ritel yang mulai menerapkan PPN 12 persen untuk barang-barangnya.

Lantas, bagaimana dengan toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart?

Baca juga: Lengkap, Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

Indomaret dan Alfamart masih gunakan PPN 11 persen

Marketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal mengatakan, sejak awal Indomaret belum pernah menerapkan PPN 12 persen untuk barang-barang ritelnya.

Adapun terkait dengan setruk belanja dengan PPN 12 persen yang beredar di media sosial, bukan milikPT Indomarco Prismatama.

“Indomaret masih menerapkan PPN 11 persen dan tidak pernah menerapkan PPN 12 persen untuk produk-produknya,” ujar Bastari kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

“Format setruk Indomaret berbeda, yang asli ada logo dan barcodenya,” tambahnya.

Dengan demikian, Bastari memastikan bahwa barang dan jasa yang dijual di Indomaret tidak dikenakan PPN 12 persen.

Sementara itu, Direktur Corporate Affairs Alfamart, Solihin mengaku sempat menaikkan harga barang akibat mepetnya pengumuman pemerintah.

Meski demikian, saat pemerintah mengumumkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, pihaknya langsung melakukan penyesuaian.

“Perusahaan kami yang punya gerai lebih dari 20.000 itu menyesuaikan langsung. Ada sistemnya, semuanya serentak,” ujar Solihin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Hal serupa juga disampaikan oleh Regional Corporate Communication Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Budi Santoso.

Menurut dia, Alfamart memberlakukan tarif PPN efektif 11 persen sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.

“Sehingga, harga barang-barang atas transaksi konsumen di gerai-gerai Alfamart tetap mengacu pada ketentuan PPN 11 persen yang berlaku di tahun 2025,” ujarnya.

Selain barang-barang di toko ritel, transaksi di platform seperti Google, Apple, dan layanan kredit iklan Shopee dan Tokopedia, juga terpantau telanjur menerapkan tarif PPN 12 persen.

Baca juga: Harga Barang Telanjur Kena PPN 12 Persen, Dirjen Pajak: Nanti Kita Atur, Kita Kembalikan

Uang PPN 12 persen akan dikembalikan

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah telanjur membayar PPN 12 persen.

Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan pembahasan terkait mekanisme pengembalian kelebihan bayar PPN tersebut.

“Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujarnya, dalam Media Briefing DJP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, pengembalian kelebihan pungutan pajak dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak.

Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan.

Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.

“Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya,” tuturnya.

“Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan,” sambung Suryo.

Baca juga: Selain PPN, Ini 5 Kebijakan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2025

Leave a comment