Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Cetak Kartu Keluarga Online Tanpa Harus ke Dukcapil

0 7

KOMPAS.com – Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen administrasi penting yang digunakan dalam berbagai hal, dari urusan pendidikan, pembuatan paspor, hingga pengajuan kredit atau pinjaman.

Kartu Keluarga adalah kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki dokumen KK.

Saat ini, cetak dokumen KK bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Cetak KK secara mandiri memudahkan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.

Lantas, bagaimana cara cetak Kartu Keluarga secara online?

Baca juga: Foto KTP Anda Rusak? Ini Solusinya

Cara cetak Kartu Keluarga secara online

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 2 Mei 2024, pencetakan Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.

Lebih lanjut, cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online sebagai berikut:

  • Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Anda bisa mencetak dokumen Kartu Kelurga yang sudah diperoleh menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram, Kartu Keluarga yang dicetak sendiri tetap mempunyai kekuatan hukum.

Kode barcode (QR code) yang tertera pada Kartu Keluarga menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah yang dicetak di kertas security printing.

Perlu dicatat, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan karena memerlukan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak dokumen tersebut.

Sebagai tambahan informasi, Anda dapat menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga, sehingga bisa dicetak kembali sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Leave a comment