Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Kuasa Hukum: Sah Secara Negara
JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar pasangan penyanyi Rizky Febian (Ikdan Mahalini kembali menjalani akad nikah dibenarkan kuasa hukum mereka, Markus Hadi.
Wedding Organizer pernikahan sebelumnya disebut ikut membantu pernikahan ulang ini.
“Iya sudah, dibantu oleh WO pada saat pernikahan. Yang penting sekarang sudah sah secara negara,” kata Markus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Sudah Nikah Ulang 27 Desember 2024
Markus enggan membeberkan rincian prosesi pernikahan tersebut.
Ia menyerahkannya untuk bertanya langsung kepada pihak KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah juga mengonfirmasi adanya akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini.
Mahalini dan Rizky Febian nikah ulang di Hotel Raffles.
Baca juga: Mahalini Kenang Mendiang Ibu Saat Isi Soundtrack Film 2nd Miracle In Cell No. 7
“Persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat, tanggal 27 Desember,” ungkap Nasrullah di kantornya, Jumat.
Sebelumnya, Iky dan Mahalini menggelar akad nikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Akan tetapi pernikahan mereka sempat ditolak disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Penyebab Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
Majelis hakim menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Kini pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah sah secara agama maupun negara.