Kemenag Usul Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Rp 65,3 Juta, Naik Dibandingkan 2024
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Usulan itu disampaikan Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).
Dalam paparannya Nasaruddin menerangkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Jumlah ini adalah akumulasi dari BPIH yang dibebankan kepada jemaah, dan juga nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Adapun usulan besaran nilai manfaat yang akan diterima oleh jemaah haji tahun depan sebesar Rp 28.016.905,5.
Baca juga: Pemerintah Upayakan Tekan Ongkos Haji 2025 Supaya Terjangkau
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.399.694,90,” ujar Nasaruddin, Senin.
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” pungkasnya.
Naik dari Bipih 2024
Untuk diketahui, besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu. Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Baca juga: Kemenag Usul Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 Sebesar Rp 93,38 Juta
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta. Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
“Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas.