Informasi Terpercaya Masa Kini

Kronologi Kasus Warisan Ratna Sarumpaet,Dilaporkan Cucunya,Harta Ayah Atiqah Hasiholan Ada 84 Item

0 9

SRIPOKU.COM – Belakangan ini keluarga Atiqah Hasiholan menjadi sorotan terkait kasus warisan yang melibatkan sang ibu, Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, anak dari kakak Atiqah Hasiholan dengan dugaan penyelewengan harta warisan.

Cukup mengetahui fakta yang ada, Atiqah Hasiholan lantas memberikan keterangannya.

Atiqah Hasiholan yang merupakan anak kandung Ratna Sarumpaet lantas mengungkap kronologi kasus warisan tersebut.

Disebutkan Atiqah Hasiholan ayahnya, Ahmad Fahmy menikah sebanyak tiga kali, hingga harta yang ditinggalkan pun dibagi untuk tiga keluarga.

Diakui Atiqah, sebenarnya masalah warisan itu sudah selesai saat kompromi pihak keluarga.

Namun secara mendadak, sang keponakan Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Awal Masalah Ratna Sarumpaet Dituding Pemecah Rumah Tangga Anaknya, Atiqah Hasiholan Akhirnya Jujur

Husin Kamal merupakan anak dari Muhammad Iqbal yang merupakan kakak kandung Atiqah Hasiholan.

Laporan Husin Kamal tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2024 lalu.

Permasalahan ini pun berawal saat Ahmad Fahmy, ayah Atiqah Hasiholan, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris, yang salah satunya adalah Muhammad Iqbal.

“Bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi, ada negosiasi-negosiasi yang alot pada saat itu antar keluarga,” kata Atiqah Hasiholan dilansir Kompas.com.

Kemudian karena Iqbal mengidap Skizofrenia, Ratna Sarumpaet pun bertindak sebagai wali pengampu dari Iqbal.

Hal itu pun telah sesuai dengan hasil musyawarah keluarga dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No. 02/PDT.P/2008/PN.JAK.SEL.

“Selama pengurusan pengampuan dari 2008, ibu Atiyah juga terlibat. Sebab, ibu Atiyah tinggal bersama ibu saya dan kakak saya di rumah ibu saya,” ujar Atiqah Hasiholan.

Kemudian, tahun 2012 warisan ayah Atiqah dibagikan.

Ratna yang mengurusi warisan dalam bagian Iqbal, karena anaknya mengidap skizofrenia dan masalah warisan dianggap sudah selesai.

“Tidak lama setelah ahli waris itu sah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, ibu Atiyah secara diam-diam. Tanpa izin dari kakak saya, menggugat ke pengadilan negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi.”

“Tiga bulan setelah gugatan, Kakak saya itu membelikan rumah untuk Atiyah,” ucap Atiqah Hasiholan.

Disebutkan Atiqah, kini harta milik Iqbal itu masih ada pada keluarganya lantaran ingin dilindungi.

Bahkan Atiqah mengaku ia dan keluarga yang lain harus nombok untuk merawat aset warisan Iqbal tersebut.

“Kami nggak ada yang mau menguasai harta dari kakak kami. Kami nombok untuk menjaga aset itu nggak mudah, kami nombok,” papar Atiqah Hasiholan. 

Atiqah Hasiholan membenarkan ucapan Husin Kamal sebelumnya bahwa harta peninggalan Ahmad Fahmy ada 84 item.

“Dia kan pernah bilang waktu itu di media almarhum kakek, bapak saya, meninggalkan 84 harta,” kata Atiqah.

Namun, 84 harta itu dibagikan kepada tiga keluarga karena Ahmad Fahmy menikah tiga kali.

“Jadi untuk yang keluarga Ibu Ratna Sarumpaet itu totalnya di bawah 20, itu pun dibagi empat lagi. Nah, keponakan saya itu sebenarnya tahu, tapi kenapa yang dikembangkan yang 84?” ujar Atiqah.

Mengaku kecewa dengan tudingan yang dilayangkan oleh keponakannya, Atiqah Hasiholan tak bisa diam saja.

Sementara itu, sebelumnya Husin Kamal sempat buka suara terkait laporannya.

Diakui Husin selama ini ia tak dibiayai dan mengetahui biaya yang sudah dikeluarkan.

“Selama ini kami tidak dinafkahi, kami juga tidak diberikan rincian yang jelas oleh ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku nenek saya soal pengelolaan harta dari ayah (Mohammad Iqbal Alhady) saya,” jelas cucu Ratna Sarumpaet, Husin Kamal.

Bahkan Husin mengaku tak diizinkan bertemu dengan ayahnya.

“Kami tidak diberikan biaya pendidikan dan bahkan kami dilarang bertemu ayah kami sendiri,” ujarnya lagi.

Husin Kamal mengatakan, putusan pengadilan pada 2011 yang menyebut harta warisan merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady sebagai ahli waris.

Husin Kamal mengatakan, putusan pengadilan pada 2011 yang menyebut harta warisan merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady sebagai ahli waris. Sayangnya, harta warisan tersebut tidak pernah didapatkan karena dikuasai Ratna Sarumpaet.

“Karena kondisi ayah dianggap tidak cakap untuk mengelola harta warisan, maka hak waris itu dititipkan kepada Ibu RS sebagai pengampu. Saat itu, saya masih di bawah umur saat penetapan harta warisan tersebut,” tuturnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Leave a comment