KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Begini Kata Pakar Politik dan Hukum
PAKAR Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, mengatakan penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional.
Ardli menjelaskan salah satu hal yang dapat mempengaruhi kondisi perpolitikan nasional adalah posisi PDIP di luar pemerintahan saat ini
“Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 25 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memberikan jarak antara PDIP dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto “Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Sementara itu, pakar Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Luthfi Makhasin, menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak mengejutkan.
“Dari sisi politik tidak mengejutkan karena ini hanya mengonfirmasi isu yang sudah beredar lama atau sejak sebelum pemilu bahwa ada petinggi partai politik nonkoalisi pemerintah yang akan menjadi tersangka,” kata Luthfi saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan kesan politisasi tidak dapat dihindari karena kasus yang menjerat Hasto merupakan kasus lama. Karena itu, dia mengatakan nuansa politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi ujian bagi komitmen persatuan nasional.
“Di sisi lain, penegakan hukum tanpa pandang bulu juga penting untuk menunjukkan bahwa di hadapan hukum siapa pun setara kedudukannya,” ujarnya.
Luthfi juga mengatakan Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya membentuk pemerintahan nasional yang kuat.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Selain itu, dia mengatakan penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan berkaitan dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut. Harun masih buron sejak 17 Januari 2020.
Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Hasto sebagai Kemajuan Kasus
Adapun Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Unsoed, Agus Raharjo, menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan kemajuan bagi kasus yang ditangani oleh KPK.
Namun Agus mengingatkan KPK tetap berfokus pada aspek hukum, meskipun terdapat potensi pro dan kontra terhadap status tersangka Hasto.
“Persoalannya adalah sampai sejauh mana KPK kebal terhadap intervensi orang, institusi, atau kekuatan-kekuatan politik yang akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut,” kata Agus saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kesan politis tidak dapat dilepaskan begitu saja dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Namun dia mengatakan KPK tentu mempunyai alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Dia berpendapat ada kemungkinan PDIP tidak akan tinggal diam karena Hasto bukan termasuk kader yang biasa saja.
“Dalam beberapa pernyataan petinggi partai tersebut menunjukkan bagaimana upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai serangan terhadap partai, dan terlebih lagi ketua partainya (Megawati Soekarnoputri),” ujarnya seraya mengingatkan media massa berhati-hati dalam memberitakan kasus Hasto tersebut.
Agus mengatakan, jika perdebatan tentang status ataupun dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasto terus berlanjut dan dibumbui dengan akrobatik politik, maka akan menambah kesulitan dalam mendeteksi, menuntut, dan memidana kejahatan yang diduga dilakukan Hasto dan kawan-kawan.
Ade Ridwan Yandwiputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kementerian Imipas: Remisi Natal Menghemat Anggaran Negara Rp 8,19 Miliar