Informasi Terpercaya Masa Kini

WNA Pemilik Tanah 1,1 Hektar di Bali Dilarang Masuk Indonesia

0 2

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal JP (33), laki-laki asal Australia yang konten videonya tentang cara cepat menjadi jutawan di Indonesia menjadi viral di media sosial.

Sebelumnya, akun YouTube bernama Julian Petroulas (JP) milik warga negara asing (WNA) tersebut memperlihatkan properti berbentuk tanah seluas 1,1 hektar dan restoran di Canggu, Bali.

Baca juga:

  • Video Viral WNA Asal Australia Akui Punya Tanah 1,1 Hektar di Bali
  • Banyak Turis Asing Berulah di Bali, Akan Ada Penyaringan hingga Ancaman Deportasi

“Per 21 November 2024, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

JP disebut melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta

ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Imigrasi menyampaikan, tindakan bisnis JP termasuk ilegal. Sebab, ia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni 2024-7 Juli 2024 dan 20 Juli 2024-8 Agustus 2024.

“Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia,” kata Godam.

Imigrasi telah mengecek fakta kepemilikan lahan yang diperlihatkan Julian dalam sejumlah videonya,

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan

pengawasan kembali ke lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP memang tidak memiliki tanah dan bisnis di Bali.

Imigrasi menilai bahwa konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.

Baca juga:

  • Australia Peringatkan Warganya untuk Tidak ke Bali, Kenapa?
  • Daftar 15 Hotel Tebaik di Bali Versi CN Traveller, Ada yang Harganya Rp 30 Juta

Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam, unggahan Instagram milik akun resmi JP @julianpetroulas, menunjukkan klaim kepemilikan JP terhadap sebuah restoran Bali.

Baru membuka restoran atau bar pertama saya di Bali sejak dirilis tiga minggu lalu…” tulis akun tersebut pada unggahan Jumat (29/11/2019), lima tahun silam.

Godam menuturkan, Imigrasi akan menggunakan unit cyber untuk melakukan pemantauan dan analisis pada media sosial demi mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara.

Baca juga: Pantai Lovina di Bali Akan Dikembangkan sebagai Wisata Berkualitas

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar,” ujar Godam.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang telah disediakan.

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.

Baca juga: Momen Miss Cosmo International 2024 Pulang Kampung ke Bali

Leave a comment