Informasi Terpercaya Masa Kini

Suami Meninggal Tak Lama Setelah Baca Email Dapat Warisan Rp 462 M,Istri Berakhir Dibui 25 Tahun

0 3

TRIBUNJATIM.COM – Pria sekaligus suami meninggal dunia karena diracuni oleh pasangannya sendiri.

Pria ini meninggal dunia karena racun tak lama usai membaca email tentang warisan Rp 462 miliar.

Email tersebut mengungkapkan adanya warisan keluarga yang diserahkan kepadanya.

Tetapi, pria tersebut tak lama meninggal dunia.

Dalang di balik kematian tersebut akhirnya terungkap.

Rupanya sang istri yang membuat kematian tersebut demi mendapatkan uang ratusan miliar itu.

Dikutip dari Sanook.com, seperti dilansir TribunJatim.com via Tribunnewsmaker, seorang pria bernama Steven Riley (51) asal Amerika Serikat Bagian Utara menerima email yang memberitahukan ia akan mendapatkan warisan.

Tak sedikit, warisan yang akan ia terima sekitar Rp 462 Miliar.

Namun setelah menerima email tersebut, pria tersebut justru jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Ternyata Steven Riley diracuni oleh istrinya sendiri.

Baca juga: Lolos Indonesian Idol, Anak Penjual Keripik Singkong Terinspirasi Judika: Kan Dulu Tukang Sepatu

Istrinya, Ina Thea Kenoyer (48) meracuni suaminya hanya beberapa jam setelah dia menemukan emailnya. 

Dia yakin dia akan menerima warisan besar dan berencana cerai dengannya.

Kini Ina Thea Kenoyer menjalani hukuman penjara 25 tahun.

Menurut Ina, ia merasa mempunyai hak atas warisan itu. 

Hal itu lantaran ia adalah istri korban meskipun pernikahannya belum dicatatkan. 

Jadi dia memutuskan untuk membunuh suaminya. 

Ia berharap bisa membagi uang warisan itu kepada putranya.

Dikatakan penyidik, Riley tiba-tiba jatuh sakit dan kondisinya cepat memburuk pada 3 September 2023 lalu.

Saat itu ia hendak bertemu pengacara untuk melakukan transaksi mengenai peralihan harta warisan.

Petugas dipanggil ke rumahnya keesokan harinya, tapi Riley ditemukan tak berdaya.

Dia kemudian dibawa ke rumah sakit, sebelum meninggal pada 5 September.

Hasil otopsi Riley meninggal karena keracunan etilen glikol, zat beracun yang biasa ditemukan dalam antibeku.

Teman dan keluarga Riley mengungkapkan keprihatinan mereka kepada polisi.

Baca juga: Anissa Gemeteran Dipolisikan Tetangga Padahal Kena Tipu Rp3,91 M, Warisan Dijual Buat Ganti Rugi

Istri korban kemungkinan besar meracuninya dengan antibeku.

Sementara Kenoyer Mengklaim bahwa suami minum alkohol sepanjang hari dan menderita sengatan panas beberapa hari sebelumnya. 

Namun dia mengaku mengetahui soal warisan tersebut.

Polisi kemudian menangkap Kenoyer dan mendakwanya melakukan pembunuhan pada Oktober 2023.

Dalam persidangan pada Mei 2024, Kenoyer akhirnya mengaku meracuni suaminya. 

Ini dibawa ke pengadilan pada bulan Oktober.

Dia kemudian dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

Adapun warisan miliaran dolar yang menjadi akar penyebab semua kejadian mengerikan itu, para pejabat juga skeptis mengenai apakah warisan itu benar-benar ada.

Ryan Riley, putra almarhum yang berusia 21 tahun mengatakan kepada media, orang tuanya kemungkinan besar menjadi korban penipuan online dan kecil kemungkinannya uang sebanyak itu akan ada.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Harga Mobil Garuda Presiden Prabowo – Ayah Habisi Anak Sendiri karena Warisan

Kisah soal warisan lainnya

Seorang ibu rumah tangga gemeteran nyaris dipolisikan tetangganya sendiri.

Padahal ibu rumah tangga tersebut merupakan korban penipuan jual beli barang.

Kerugiannya yang menimpanya pun tak main-main, yakni Rp3,91 miliar.

Ibu rumah tangga tersebut juga ditipu diberikan cek senilai Rp690 juta dan Rp600 juta namun rupanya cek tersebut tak bisa dicairkan.

Kasus ini menimpa wanita bernama Sri Anissa Nurhayati, warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Anissa ditipu oleh Febti Ari Rahmawati soal jual beli barang.

Baca juga: Nasib Kamsori 3 Tahun Tinggal di Kandang Domba, Dulu Punya Tanah Warisan 10 Bata Tapi Dijual Saudara

Kini kasus telah memasuki persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (20/11/2024) siang.

Adapun sidang sudah digelar yang ketiga dengan agenda pembuktian penuntut umum.

Dari keterangan saksi dalam persidangan, terkuak bahwa korban yakni Anissa sampai harus kehilangan harta bendanya lantaran dijual demi menukar kerugian korban lainnya.

Sebagai informasi, korban lain adalah salah satunya tetangga Anissa.

Tetangga Anissa tersebut juga telah menggelontorkan uang mencapai Rp 600 juta usai tergiur iming-iming membeli ke dari pelaku.

Hal itu diungkap oleh saksi yang juga merupakan saudara dari korban.

Bahwa tetangga Anissa tidak mengenal dengan terdakwa dan hanya tahu kalau Annisa telah ditipu ketika bercerita dengannya.

“Keponakan saya ini [korban, SAN] harus menjual tanah warisan untuk membayarkannya ke salah satu tetangganya karena kalau tidak membayar keponakan saya akan dilaporkan ke polisi. Itu pun belum cukup, dia masih harus menanggung hutang,” ungkap saksi, dikutip dari Tribun Solo.

Lebih dari itu, Febti selaku terdakwa juga disebut kembali menipu Anissa dengan menawarkan dua lembar cek sebagai pengganti dari uang yang telah disetorkan korban kepada terdakwa.

Bahkan saksi mengaku ikut mengantarkan korban ke salah satu bank untuk mencairkan uang yang tertera di cek.

“Tapi ternyata cek itu tidak bisa dicairkan,” lanjutnya.

Saksi kedua yang dihadirkan dalam sidang, yakni pegawai salah satu bank mengungkapkan saldo di dalam rekening yang tertera dari cek tersebut ternyata tak mencukupi.

Baca juga: Rika Resah Anaknya Tak Kunjung Jadi Bintara Polisi usai Setor Rp 1 Miliar, Baru Sadar Kena Tipu

“Sehingga ketika posting [proses pencairan] itu secara otomatis langsung ditolak oleh sistem,” terang saksi kedua.

Anissa mengaku sempat kena tipu dua kali usai menyerahkan uang senilai Rp 3,910 miliar.

 Ia juga ditipu dengan pemberian 2 cek bodong dari pelaku.

Masing-masing cek tertera nilai Rp 690 juta dan Rp 600 juta yang ternyata tidak bisa dicairkan.

Kejadian tersebut dialami korban pada November 2022 silam.

“Saya juga menawarkan barang kepada beberapa teman dan tetangga. Sebagian sudah memberi uang kepada saya untuk beli mobil dan motor, dan saya pun sudah menyetorkannya ke terdakwa, tapi karena barang-barang yang mereka beli itu tidak segera hadir, teman-teman dan tetangga saya itu berencana akan melaporkan saya ke polisi karena penipuan. Sementara saya sendiri juga korban penipuan,” urai Anissa.

Baca juga: 4 Guru SD Kantongi Rp1,16 M usai Tipu Ratusan Guru Agama, Janjikan Rp3,5 Juta Jika Lulus Sertifikasi

“Dia bilang uangnya sudah ready. Dan dia pun sering flexing di media sosialnya. Makanya saya agak tenang waktu itu. Bahkan saat memberikan cek itu sendiri dia bilang ‘terserah kamu nulis tanggal cairnya kapan’,” lanjutnya.

Anissa juga mengaku sempat mendapatkan pengembalian dana dari pelaku namun jumlahnya tidak sesuai dengan kerugian yang ia alami.

Tak hanya itu saja pengembalian uang sebesar Rp 150 juta itu dilewatkan rekening saudara korban padahal ia harus mengembalikan uang kepada tetangganya mencapai total Rp 1,2 miliar.

Bukan tanpa alasan, Anissa mengaku bila tak segera mengembalikan uang tetangganya tersebut ia terancam dipenjarakan.

“Itu pun bukan lewat rekening saya, tapi lewat rekening keluarga saya yang lainnya. Dan saya waktu itu udah gemeteran, karena besoknya (1 Desember 2024) tetangga saya itu akan melaporkan saya ke polisi,” tambahnya.

Anissa akhirnya bisa bernapas lega usai kerabatnya mau memberikan bantuan berupa pinjaman untuk mengembalikan uang tetangganya tersebut.

Di temui di tempat terpisah, penasehat hukum terdakwa Sri Sumanta mengatakan pihaknya saat ini masih harus menunggu jalannya sidang guna terus melihat konstruksi kejadian yang sebenarnya.

“Dari kami sendiri ya hanya masih melihat dulu bagaimana perkembangan karena sementara ini kan masih dari sisi korban semata. Dan ke depannya kami juga akan menghadirkan saksi sebanyak tiga orang. Setelah itu kita semua baru akan sedikit tahu bagaimana sebenarnya kasus tersebut terjadi,” jelasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Leave a comment