Informasi Terpercaya Masa Kini

Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025, Ini Syaratnya

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascakenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca juga: OJK Estimasi Pembiayaan Kendaraan Listrik Akan Terus Meningkat

Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon Tarif Listrik?

Diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN. Berikut rincian pelanggan yang akan mendapatkan manfaat:

  • 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt,
  • 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt,
  • 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt,
  • 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan tarif PPN.

“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Rumah Daya 2.200 Watt, Apakah Ikut Dapat Diskon Listrik 50 Persen?

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa mekanisme diskon berlaku untuk pelanggan pra-bayar maupun pasca-bayar.

Untuk pelanggan pra-bayar, diskon akan otomatis diterapkan pada saat pembelian token listrik.

“Jika sebelumnya pembelian pulsa Rp 100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama,” ujar Darmawan.

Sedangkan bagi pelanggan pasca-bayar, diskon akan langsung terlihat pada tagihan listrik periode Januari dan Februari 2025.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen bagi Pelanggan di Bawah 2.200 VA, Bagaimana Mekanismenya?

Mengapa Kebijakan Berlaku Selama Dua Bulan?

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menahan inflasi di kuartal pertama tahun 2025, yang diproyeksikan sebagai periode krusial bagi ekonomi nasional.

“Januari itu, karena ada Nataru (Natal dan Tahun Baru), biasanya inflasi lebih tinggi. Bantuan diskon listrik diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I,” kata Ferry dalam media briefing, Selasa (17/12/2024) dikutip dari Antara.

Kebijakan Tambahan untuk Masyarakat Kelas Bawah

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima di desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025.

Desil 1 mencakup kelompok masyarakat miskin, sedangkan desil 2 adalah kelompok berpenghasilan rendah tetapi lebih baik dibandingkan desil 1.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan PPN.

Barang dan jasa pokok seperti bahan pangan, pendidikan, kesehatan, dan utilitas rumah tangga tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen demi menjaga daya beli masyarakat luas.

Leave a comment