Steven Wongso Mualaf, Ini Cara Ikrar Syahadat Cepat di KUA
KOMPAS.com – Steven Wongso, selebriti TikTok dan Instagram, telah resmi menjadi seorang mualaf atas bimbingan ustaz Felix Siauw.
Melalui Instagram resmi, Felix Siauw membagikan momen Steven mengucapkan kalimat syahadat sambil disaksikan teman-teman dekatnya.
Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf
Menurut penuturan sang ustaz, Steven sebenarnya sudah mulai melakukan pendekatan ke agama Islam sejak setahun yang lalu. Namun baru tahun 2025 ini, mereka mulai mengobrol tentang banyak hal termasuk Islam
“Tahun ini, saat Ramadhan, akhirnya Steven jadi main ke YukNgajiHQ, kita ngobrol panjang tentang kehidupan, kekhawatiran, percintaan, dan yang paling panjang, ‘Bagaimana agama bisa jadi jawaban atas kegalauan dan siksaan mental dalam hidup’,” tulis Felix Siauw pada postingan Minggu (23/3/2025).
Ternyata, obrolan mereka mengingatkan Felix Siauw tentang kegalauannya dalam pencarian agama 23 tahun lalu. Curhatan mereka tentang agama pun kurang lebih sama.
“Dan ashar di 23 Ramadhan ini, alhamdulillah Steven mantap memutuskan untuk menjadi seorang Muslim, bersyahadat di hadapan teman-teman dekatnya, dan senang sekali bisa membantu membimbing Steven,” lanjut sang ustaz.
Kemudian, Felix Siauw menceritakan bahwa Steven Wongso sudah mempraktikkan Islam sebelum melafalkan kalimat syahadat.
“Meski sebetulnya Steven sudah practice Islam jauh sebelumnya, sudah paham cara wudhu, shalat, bahkan puasa, mudah banget Islamnya,” imbuhnya.
Sebenarnya, selebgram yang dikabarkan pacaran dengan komika Arafah Rianti itu meminta agar proses dirinya menjadi mualaf ini tetap masuk ke ranah privat saja. Tetapi akhirnya ia mengizinkan Felix Siauw untuk berbagi.
Adapun tujuan Felix Siauw membagikan proses mualaf Steven ini agar lebih banyak orang mengirimkan doa-doa baik untuk Steven.
Sebelum Steven, beberapa figur publik seperti Celine Evangelista hingga Bobon Santoso juga telah lebih dulu masuk Islam pada bulan Ramadan 1446 Hijriah ini.
Sebagai seorang mualaf, seorang warga negara Indonesia (WNI) juga punya kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah melaporkan status perpindahan agama mereka ke catatan sipil.
Sebelum melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota domisili, seseorang sudah harus mendapatkan surat keterangan pemuka agama atau salinannya.
Dalam hal ini, seorang yang baru menjadi mualaf bisa mendapatkan sertifikat mualaf di Kantor Urusan Agama (KUA).
Cara syahadat di KUA
Dilansir dari laman resmi Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, mengurus perpindahan agama di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.
Berdasarkan laman resmi mui.or.id, beberapa dokumen yang perlu dibawa ke KUA antara lain:
- Surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pindah agama
- Surat pernyataan masuk Islam bermaterai
- Fotokopi KTP dan KK sebanyak 3 lembar
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
Selain dokumen-dokumen wajib tersebut, surat baptis juga mungkin diperlukan seperti yang tertera dalam laman Kemenag Jawa Tengah.
Untuk diketahui, surat pernyataan masuk Islam dari Kemenag dapat diunduh melalui laman resmi mereka.
Baca juga: Cara Pindah KK ke Luar Kabupaten atau Kota, Perlu SKPWNI?
Agar lebih cepat, pihak KUA menyarankan agar melakukan syahadat di masjid setempat dan agar mendapat surat keterangan dari takmir masjid. Surat itu juga akan ditandatangai dua orang saksi.
Selanjutnya, apabila ingin melengkapi perubahan status dan data agama secara administratif bisa mendatangi kantor kecamatan.
Adapun dokumen yang perlu dibawa ke kantor kecamatan antara lain:
- Surat keterangan RT dan RW
- KTP dan KK asli
- Surat keterangan mualaf
- Sertifikat mualaf.
Demikianlah cara mendaftarkan status perubahan status menjadi mualaf.