Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku di 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
“Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen,” kata Airlangga dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, sayur, susu, gula konsumsi bebas PPN,” ungkapnya.
Selain itu, beberapa layanan jasa juga akan tetap bebas PPN, di antaranya adalah jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian air.