Prabowo Harus Perluas Objek Barang Mewah agar Penerimaan Naik dari PPN 12 Persen
Pemerintahan Prabowo Subianto memastikan akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Tapi objek pajaknya akan selektif khusus barang mewah.
Pengamat Kebijakan Publik yang juga mantan staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menilai pemerintah harus memperluas objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mendongkrak naiknya penerimaan negara naik secara signifikan.
“Kita idealnya kan mau meng-address isu keadilan dan ketimpangan, harusnya yang kelompok kaya menjadi fokus lalu dikejar, itu ideal. Maka barang mewah harusnya juga dikenai PPnBM lebih banyak dan lebih besar, tapi trennya kan justru melalui PP tahun 2020 semakin sedikit jumlah barang mewah yang menjadi objek,” jelas Yustinus Prastowo di acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Insight Hub, di Jakarta, Sabtu (14/12).
Yustinus memandang, saat ini klaster klasifikasi barang mewah sangat sedikit, otomatis sasarannya bakal berkurang. Ia mencontohkan, satu klaster sepeda motor itu mesti yang 250 cc ke atas, kendaraan roda empat dengan cc tertentu, lalu kata dia, kelompok rumah mewah seharga Rp 30 miliar yang dikenai PPnBM.
“Kalau dulu kan, tas mewah, jam tangan mewah, sekarang itu sedikit banget. Makin sedikit ini sasarannya,” ungkap dia.
Ia mengusulkan pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) guna membuat spesifik objek kena PPnBM. Kata Yustinus, daripada fokus PPN 12 persen untuk barang mewah, lebih baik memperluas cakupan barang yang kena PPnBM.
“Seperti beras premium, daging premium, jasa premium dikenakan (PPnBM). Itu mengubah PP, harusnya tidak memakan waktu yang lebih lama karena nggak perlu DPR,” lanjutnya.
Opsi kedua, Yustinus menyarankan agar pemerintah menaikkan tarif PPnBM sebesar 5 hingga 25 persen. Kata dia, untuk mengkompensasi penerimaan PPN 12 persen barang mewah.
“Atau opsi kedua, kalau PPN 12 persen hasilnya sedikit, mungkin tarif PPnBM bisa dinaikkan, itu malah bisa naik signifikan, 5 persen, 10 persen, 25 persen itu boleh,” tutur ia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri merespons baik rencana pemerintah menetapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Tetapi, Hanif bilang secara matematika aturan ini harus dikaji ulang.
“Saya kira itu cukup bijak (PPN 12 persen untuk barang mewah) di tengah situasi seperti ini, walaupun memang secara matematika memang harus dikaji ulang,” ungkap Hanif Dhakiri di acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Insight Hub, di Jakarta, Sabtu (14/12).
Sebagai wakil rakyat, Hanif meminta pemerintah memperluas basis dari objek pajak PPnBM, alih-alih PPN 12 persen untuk barang mewah.
“Saya kira harus di cek lagi soal perluasan dari basis objek pajaknya, barang-barang mewah yang kemarin dikenai pajak itu apa saja sih, nah itu harus diperluas. Saya kira kalau ini diperluas ya kemungkinan bisa nambah penerimaan negara,” ucap dia.
Dalam kesempatannya, Hanif pun menantang pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menggunakan model lain dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Katanya, seperti pengoptimalan digitalisasi perpajakan.
“Saya menantang pemerintah terutama di pajak, jadi untuk menggunakan model yang lain di dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Cara meningkatkannya kan ada banyak model yang harus dilakukan secara lebih baik,” imbuh Hanif.