Informasi Terpercaya Masa Kini

Harga Rokok Sampoerna, Marlboro hingga Gudang Garam Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Detailnya

0 3

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan harga jual eceran atau HJE rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kebijakan ini akan berdampak kepada pabrikan rokok Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam Cs. 

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulisnya, dikutip pada Jumat (13/12/2024). 

Baca Juga : Pabrik Rokok Tertua di RI Pailit, Kurator Gentong Gotri Beri Jadwal Pengajuan Tagihan

Sri Mulyani menuliskan bahwa peraturan terkait rokok tersebut perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. 

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang seharusnya dilakukan penyesuaian pada tahun depan. 

Baca Juga : : Cukai Rokok Naik 5%, Cek Estimasi Harga Marlboro hingga Sampoerna Cs

Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan menaikkan HJE sementara tarif cukai produk tembakau tersebut tetap sama. 

Menilik lampiran beleid yang diteken pada 12 Desember 2024, tercatat tidak semua jenis rokok mengalami kenaikan harga jual. 

Baca Juga : : Pendapatan Cukai Ditarget Rp244,19 Triliun Tahun Depan, Objeknya Rokok Sampai Minuman Manis

Hanya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang mengalami kenaikan HJE. 

Kenaikan tertinggi secara persentase pada jenis SKT atau SPT Golongan II dan III yang masing-masing naik 15,03% dan 18,62%. Di mana harganya masing-masing naik dari Rp865 per batang atau gram menjadi Rp995 dan dari Rp725 menjadi Rp860. 

Sementara Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan harga jual. 

  Berikut daftar harga jual eceran (HJE) rokok 2025 (per batang atau per gram) Jenis  Golongan HJE 2024 HJE 2025  SKM  I Paling rendah Rp2.260 Paling rendah Rp2.375 II Paling rendah Rp1.380 Paling rendah Rp1.485 SPM I Paling rendah Rp2.380 Paling rendah Rp2.495 II Paling rendah Rp1.465 Paling rendah Rp1.565 SKT atau SPT  I Lebih dari Rp1.980 Lebih dari Rp2.170 Paling rendah Rp1.375 sampai dengan Rp1.980 Paling rendah Rp1.555 sampai dengan Rp2.170 II Paling rendah Rp865 Paling rendah Rp995 III Paling rendah Rp725 Paling rendah Rp860 SKTF atau SPTF  tanpa golongan  Paling rendah Rp2.260 Paling rendah Rp2.375 KLM Paling rendah Rp950 Paling rendah Rp950 Paling rendah Rp200 Paling rendah Rp200 TIS tanpa golongan Lebih dari Rp275 Lebih dari Rp275 Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275 Lebih dari Rp180 sampai dengan Rp275 Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180 Paling rendah Rp55 sampai dengan Rp180 KLB tanpa golongan Paling rendah Rp290 Paling rendah Rp290 CRT  tanpa golongan  Lebih dari Rp198.000 Lebih dari Rp198.000 Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000 Lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000 Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000 Lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000 Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000 Lebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000 Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500 Paling rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500

Sumber: Kemenkeu, diolah

Leave a comment