Informasi Terpercaya Masa Kini

Jawab Tantangan PDIP Bongkar Bangunan Swasta di Puncak, Dedi Mulyadi: Kewenangan KLHK, Tak Boleh Serobot

0 6

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi tantangan dari Fraksi DPRD Jawa Barat terkait penertiban bangunan swasta yang dinilai merusak lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Dedi Mulyadi menegaskan, kewenangan utama dalam pembongkaran bangunan bermasalah di wilayah tersebut ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kan sudah rilis, sudah ada rilis dari Kementerian KLHK. Ada kewenangan yang ditangani KLHK, kita tidak boleh menyerobot kewenangan orang,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025).

Menurut Dedi, KLHK telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak swasta agar secara sukarela membongkar bangunan yang melanggar aturan tata ruang di kawasan Puncak.

Baca juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Dedi Mulyadi: Hari Minggu Samsat Tetap Buka

Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, KLHK akan turun langsung untuk melakukan pembongkaran paksa, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau tidak (dibongkar mandiri), KLHK akan membongkar dan akan mungkin minta bantuan dari (Pemerintah) Provinsi Jabar,” kata Dedi.

Dedi Mulyadi juga menyatakan komitmennya untuk bersikap proaktif dalam mendukung langkah KLHK. Ia menegaskan siap membantu proses penertiban jika diminta.

“Siap (bantu membongkar),” tuturnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Nilai Kinerja Pemprov Jabar 2024 Baik namun Butuh Peningkatan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDIP, Ono Surono, melontarkan tantangan kepada Gubernur Dedi Mulyadi agar berani mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan swasta yang dinilai ilegal dan tidak sesuai peruntukan di kawasan Puncak.

Ia menyoroti setidaknya ada 10 bangunan swasta lain yang statusnya serupa dengan Hibisc Fantasy, yaitu melanggar aturan pendirian bangunan.

“Saya tantang, Gubernur Jabar atau pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, untuk membongkar bangunan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai dengan fungsinya,” ujar Ono, dikutip dari Tribunjabar.id.

 

(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Faqih Rohman Syafei)

Leave a comment