Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja daerah, serta menciptakan keadilan dalam distribusi pajak.
Sebagaimana dijelaskan di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), undang-undang ini mengatur pengenaan opsen pada tiga jenis pajak daerah, yaitu:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Tarif Opsen Pajak Berdasarkan Pasal 83 UU HKPD:
- Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen.
- Opsen BBNKB juga sebesar 66 persen.
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen.
Dengan adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mencakup tujuh komponen, yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Namun, penerapan opsen ini tidak akan menambah beban administratif bagi masyarakat.
Sebaliknya, tarif pajak PKB telah diturunkan dari 1,8 persen menjadi 1,1 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Pihak Kemenkeu menjelaskan melalui sebuah video singkat cara menghitung pajak dengan skema baru.
Misalnya, jika seorang wajib pajak memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan kendaraan tersebut adalah kepemilikan pertama, berikut rinciannya:
Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak
PKB Terutang
Tarif PKB sebesar 1,1 persen dikalikan dengan NJKB Rp200 juta, sehingga total PKB terutang adalah Rp2,2 juta.
Opsen PKB
Opsen PKB dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang, yaitu 66 persen × Rp2,2 juta = Rp1,45 juta.
Total yang harus dibayar:
PKB + Opsen PKB = Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta.
Meski terdapat tambahan komponen opsen, total pajak kendaraan bermotor dengan skema baru tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya.
Sebagai perbandingan, dengan tarif PKB lama sebesar 1,8 persen, wajib pajak dengan NJKB Rp200 juta akan membayar total pajak sebesar Rp3,6 juta.
Dengan penurunan tarif pajak PKB menjadi 1,1 persen, masyarakat tetap dapat menikmati kemudahan administrasi tanpa tambahan beban pajak yang signifikan.
Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata.
Baca Juga: Sidang PK Jessica Wongso Usai, Tinggal Tunggu Putusan Mahkamah Agung