Program Pensiun Iuran Pasti Lebih Stabil?
Ciri-ciri Program Pensiun Iuran Pasti
Peta jalan dana pensiun di Indonesia menyiratkan adanya pergeseran dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), di samping digitalisasi dana pensiun dan program pensiun untuk pekerja sektor informal. PPIP kini jadi tren program pensiun, karena besaran manfaat pensiunnya bergantung pada iuran yang ditabung ditambah hasil pengembangan selama menjadi peserta PPIP.
Program Pensiun Iuran Pasti atau PPIP adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. Siapapun yang menjadi peserta PPIP pada akhirnya berhak atas Manfaat Pensiun ketika mencapai usia pensiun. Yaitu manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
Kenapa PPIP menjadi tren atau pilihan? Salah satu jawabannya adalah karena ciri-ciri yang melekat pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang terdiri dari:
Besaran iuran ditentukan di depan dan bersifat lebih stabilManfaat pensiun yang diperoleh berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangannyaIuran atau akumulasi iuran diinvestasikan pada produk investasi sesuai pilihan pesertaRisiko investasi pada prinsipnya ditanggung pesertaBagi pekerja, ada kepastian iuran yang ditabung untuk pensiunBagi pemberi kerja, ada kepastian beban iuran dan risiko pendanaan yang terukurDapat meminimalisasi biaya perusahaan terkait pembayaran uang pesangonPencatatan administrasi dana dilakukan secara individu pada masing-masing pesertaPeserta memiliki kontrol – risiko atas iuran dan investasinya
Oleh karena itu, PPIP dianggap punya kelebihan karena 1) memberikan potensi hasil pengembangan yang lebih tinggi, 2) lebih transparan dan mudah mengelolanya, 3) memberikan fleksibilitas kepada peserta, dan 4) memperoleh insentif pajak atas iuran, pilihan investasi, dan pembayaran manfaat pensiun. Dalam pelaksanaannya, PPIP dapat dijalankan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Secara umum, perbedaan mendasar PPIP dan PPMP terdiri dari: 1) iuran PPIP ditentukan di depan, sedangkan iuran PPMP dihitung dari waktu ke waktu, 2) manfaat PPIP tidak ditentukan di depan atau di akhir, sedangkan manfaat PPMP ditentukan di depan, dan 3) kinerja dari PPIP menjadi risiko peserta, sedangkan kinerja PPMP menjadi risiko pemberi kerja.
Lebih dari itu, pada POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dicantumkan setiap peserta PPIP dimungkinkan memiliki a) iuran sukarela (selain iuran reguler) untuk memperbesar nilai manfaat pensiunnya, b) dapat mengikuti program manfaat pensiun lainnya (dana kompensasi pascakerja; dana manfaat tambahan; dana santunan Disabilitas; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan pensiunan), dan c) manfaat lainnya (dana pendidikan, dana perumahan, dana ibadah keagamaan; dana santunan kesehatan karyawan). Untuk itu iuran sukarela, program manfaat pensiun lainnya, atau manfaat lain di PPIP harus diadministrasikan secara terpisah. Agar lebih transparan dan dapat dipantau peserta PPIP.
Pada program pensiun iuran pasti (PPIP), besar kecilnya manfaat pensiun peserta sangat bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama menjadi peserta PPIP. Itu berarti, semakin lama seseorang menjadi peserta PPIP maka jumlah manfaat pensiunnya pasti semakin besar. Manfaat pensiun di PPIP sangat bergantung pada lamanya menjadi peserta, besarnya iuran yang ditabung, dan hasil investasi yang diperoleh.
Sebagai edukasi publik, maka penting setiap pekerja untuk mempertimbangkan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sebagai sarana untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik. Sebagai bagian perencanaan pensiun sejak dini. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun