Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Mana Saja?
KOMPAS.com – Beberapa provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024).
Lantas, mana saja provinsi yang sudah mengumumkan besaran UMP 2025?
Baca juga: Kapan Batas Waktu Penetapan UMP dan UMK 2025 Diumumkan?
Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025
Berikut sejumlah provinsi yang resmi menetapkan UMP 2025 maupun telah menyepakati besaran upah minimum:
1. UMP Kalteng 2025
Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula:
- UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)
Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.
2. UMP Kalbar 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya.
Dilansir dari Kompas.com, ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar,” ungkap Harisson.
Baca juga: Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi dengan Kenaikan 6,5 Persen
3. UMP Kaltara 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.
Diberitakan Antara, dalam rapat pleno pada Sabtu (7/12/2024), Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya.
Per 1 Januari 2025, pemprov turut akan menyediakan kotak pengaduan dan tak segan menjatuhkan sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai.
4. UMP Kaltim 2024
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini menambah Rp 218.000 dari nominal UMP sebelumnya, sehingga UMP Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 dari Rp 3.360.858.
5. UMP Riau 2025
Melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.
Dikutip dari laman Media Center Riau, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Nantinya, hasil rekomendasi ini akan segera diumumkan melalui keputusan gubernur sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Bagaimana dengan UMP 2025?
6. UMP NTB 2025
Hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 158.864.
Rekomendasi ini sesuai dengan formula penghitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Disadur dari laman Disnakertrans NTB, besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp 2.602.931, naik 6,5 persen dari Rp 2.444.067
Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
7. UMP Sulteng 2024
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyepakati UMP 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya.
Dengan menggunakan formula penghitungan yang sudah ditentukan, UMP di provinsi ini direkomendasikan sebesar Rp 2.915.000, atau naik Rp 178.302 dari Rp 2.736.698.
Sementara itu, diberitakan Antara, Senin (9/12/2024), UMSP ditetapkan untuk dua sektor, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.002.450, serta sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp2.973.400.
Baca juga: Pemerintah Akan Bahas UMP 2025, Berapa Besarannya Saat Ini?
Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi
Berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 330.000.
Dihimpun dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024), berikut perincian perkiraan UMP di 38 provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Barat: Rp 2.994.246
- Riau: Rp 3.508.775
- Jambi: Rp 3.234.533
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Lampung: Rp 2.893.068
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Banten: Rp 2.905.119
- Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- Bali: Rp 2.890.060,68
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Maluku: Rp 3.141.699
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Papua Barat: Rp 3.613.545
- Papua: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.847
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
- Papua Selatan: Rp 4.285.847.
Tujuh hari setelah batas waktu UMP ditetapkan, yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah.