Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini Alasan Linda Pantjawati Bos Toko Roti Tahan Gaji Dwi Ayu,Bantah Tak Bayar Gaji 3 Bulan

0 3

TRIBUNSUMSEL.COM – Gaji Dwi Ayu Darmawati (19) korban penganiayaan George Sugama Halim disebut belum dibayar, Linda Pantjawati, bos toko roti Lindayes membantah.

Dwi Ayu menolak datang ke toko dengan alasan tidak diperbolehkan orangtuanya saat diminta Linda datang ke tokonya mengambil gaji.

“Itu bohong, Dwi Ayu bilang tiga bulan gaji tak dibayar, saya sudah suruh dia datang suruh temui saya dia tidak mau, kalau dia benar dia pasti mau dong temui saya, dia beralasan tidak di bolehkan sama orangtuanya,” ujar Linda lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (18/12/2024).

Selain itu, adik George juga menegaskan masalah gaji ditahan juga karena ada faktor pekerjaan bukan urusan personal.

“Untuk yang masalah gaji ditahan itu sebenarnya ada faktor lain yang tidak bisa kita sebutkan karena urusan pekerjaan, yang pasti alasannya bukan urusan personal, melainkan berkaitan dengan urusan pekerjaan profesional,” tegasnya.

Diketahui, Ayu baru bekerja di toko roti tersebut selama lima bulan, namun Ayu mengaku gajinya menunggak 3 bulan.

Baca juga: Bantahan Bos Toko Roti Disebut Kirim Pengacara Penipu untuk Korban Penganiayaan George: Kok Bisa?

Bantah Kirim Pengacara Penipu

Selain itu, Linda Pantjawati, bos toko roti juga membantah isu mengutus pengacara penipu supaya kasus anaknya George Sugama Halim menganiaya karyawati tidak berlanjut.

Ia mengaku tidak meng Bahkan dirinya pun mengaku kaget dengan isu yang beredar.

“Kita sama sekali tidak tahu, kita juga kaget, kok bisa,” kata Linda lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (18/12/2024).

Menurut Linda, jika merasa diipu pengacaranya, seharusnya Ayu mengejar pengacara bukan dirinya turut menjadi kena imbas.

“Kalau merasa ditipu pengacaranya, ya kejar pengacaranya kenapa kok malah saya, aneh kan, mereka yang ambil duit saya yang kena,” ujarnya.

“Kok bisa dia pakai pengacara, saya sendiri gak pakai pengacara,” sambungnya.

Baca juga: VIDEO Nasib Toko Roti Lindayes Usai George Aniaya Pegawai, Kini Sejumlah Pegawai Mengundurkan Diri 

Sementara adik George menegaskan bahwa pihak keluarganya baru bertemu dengan pengacara Ayu.

“Sebenarnya kalau dari pihak kita, kita juga baru dengar ceritanya tadi, karena pada dasarnya kita aja baru ketemu dengan pak Sudarta itu baru kemarin rekomendasi dari Polres,” kata adik George Sugama.

Menurutnya, jika pihak keluarganya merekomendasikan salah satu pengacara untuk menjadi pengacara Ayu kenapa pihaknya baru bertemu kemarin.

“Sedangkan kalau kita rekomendasikan kuasa hukum yang lain kenapa kita baru ketemu kemarin sama pak Sudarta disini,” jelasnya.

Kendati begitu, ia menyarankan Ayu untuk melaporkan ke polisi jika merasa dirugikan nama baiknya.

“Kalau memang merasa dirugikan secara nama baik, secara materil laporkan ke kepolisian, buktinya pun kasus ini diselesaikan,” terangnya.

“Laporkan saja organisasinya, ada ranahnya biar nanti dewan penghormatan yang mengambil tindakan kepada pengacara tersebut,” sambungnya.

Ayu Ngaku Gaji Tak Dibayar

Sebelumnya, gaji Karyawan toko Roti milik orangtua George Sugama Halim ternyata menunggak hingga 3 bulan lamanya.

Fakta tersebut diungkap Jaenudin selaku kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati korban penganiayaan George melansir dari Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).

“Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru, nominalnya Rp2,1 juta,” terang Jaenudin

Sementara itu, Ayu membenarkan bahwa toko roti tempatnya bekerja masih banyak menunggak gaji karyawan.

Bahkan, ada sejumlah karyawan yang belum digaji hingga 3 bulan.

“Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan,” jelasnya.

Ayu menjelaskan bahwa penunggakan gaji itu kerap terjadi setiap bulannya. Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya dengan keputusan toko.

Meski gajinya kecil, tapi Ayu kerap kali menerima perlakuan kasar dari George Suguma Halim.

“Lempar tempat solasi dilempar ke kaki, sama dilempar meja tapi gak kena. Untungnya dilerai sama teman saya. Yang lainnya cuma omongan aja,” kata Dwi Ayu Darmawati.

Ayu Ngaku Ditipu Pengacara

Sebelumnya, bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee diduga mengutus pengacara penipu untuk mengelabui korban bernama Dwi Ayu  Darmawati.

Fakta ini terungkap berdasarkan pengakuan Dwi Ayu Darmawati saat hadir di rapat komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024) melansir Tribunnews.com

Ayu pun menceritakan perjuangannya mendapatkan keadilan.

Dia datang mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan guna memenjarakan George Sugama Halim anak bos toko Roti ternyata penuh kendala.

Mulai dari laporan Dwi yang ternyata sempat ditolak oleh dua polsek sekalogus.

Sampai Dwi jadi korban penipuan oleh sang pengacara yang berniat membantunya.

Ayu mengatakan, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024), langsung ke Polsek di Rawamangun untuk melapor.

Namun saat itu, menurutnya, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

“Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin,” katanya

Setelah laporannya ditolak di dua Polsek, Ayu kemudian diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.

 “jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Ketua Komisi III, Habiburokhman. 

Setelah akhirnya ditolak dua kali, laporan Ayu akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur. 

Setelah itu, ia mengaku mendapat bantuan dari pengacara yang ternyata dikirim dari keluarga pelaku. 

Ayu bercerita awalnya tak mengatahui bahwa pengacara yang membantunya saat itu adalah pengacara yang berafiliasi dengan pelaku.

Pengacara itu, kata Ayu, mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda. 

Namun, ia tak mengetahui LBH yang dimaksud itu. 

“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

“Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” paparnya. 

Setelah mengetahui ternyata pengacara itu dikirim dari pihak pelaku, Ayu pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya. 

Namun, pengacara baru Ayu justru juga tak memberikan jalan terang proses perkara ini. 

“Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata Ayu. 

Ayu mengaku orang tuanya harus menjual sepeda motor untuk menyewa pengacara itu. 

Pengacara itu, kata Ayu, selalu meminta uang. 

“Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” katanya. 

“Jual motor?” tanya Habiburrokhman.

“Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” jawabnya. 

Perkara Sempat Mandek karena Pengacara Hilang

Laporan Ayu sempat macet dua bulan karena pengacara yang ia sewa menghilang dan tak bisa dihubungi. 

Laporan itu mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

Ayu kemudian mengganti pengacara dan resmi menunjuk Zaenuddin sebagai kuasa hukumnya pada Minggu (15/12/2024).

“Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama), tetapi tidak ada respons.”

“Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam RDP Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024). 

Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

“Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Leave a comment