Informasi Terpercaya Masa Kini

Batas Akhir 31 Desember 2024, Ini Cara Memadankan NIK Jadi NPWP

0 9

KONTAN.CO.ID – Batas waktu pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan segera berakhir pada 31 Desember 2024. 

Untuk itu, wajib pajak diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena sistem coretax mulai diimplementasikan pada awal 2025. 

Sebagai infromasi, coretax adalah sistem baru administrasi perpajakan yang terintegrasi. 

Nantinya seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan ada di dalam sistem coretax. 

Itu artinya bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP ketika coretax mulai diimplementasikan, mereka akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakannya. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat dari 76,5 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sudah sekitar 99,37 persen yang melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP per 6 Desember 2024. 

Baca Juga: APPI Khawatir Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bakal Pengaruhi Industri Multifinance

Artinya, masih ada 0,67 persen wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan atau sekitar 510.000 orang. 

Untuk mengetahui NIK sudah dipadankan sebagai NPWP, dapat langsung mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp lalu isi kategori wajib pajak, NIK, dan Nomor Kartu Keluarga. 

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. 

NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan “valid” pada kolom Status NPWP16.

Namun apabila setelah dicek ternyata keterangan yang ditampilkan belum valid, maka wajib pajak bisa langsung melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online.  

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Setoran Dividen BUMN Rp 90 Triliun pada 2025, Perbankan Terbesar

Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP.  

1. Buka situs djponline.pajak.go.id 

2. Masukkan 15 digit NPWP 

3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai 

4. Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil” 

5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP 

6. Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil” 

Tonton: Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening

7. Logout/keluar dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi 

8. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. 

9. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “500.000 Orang Belum Padankan NIK Jadi NPWP, Simak Caranya

Leave a comment